Tidak Terima PAW, Ketua DPRD Morut Layangkan Gugatan ke PN Poso

0
52
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Hj. Megawati Ambo Asa, S. IP.,MH yang juga Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut) lakukan gugatan keberatan, menyusul dirinya diganti melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW), yang dibuktikan dengan Surat Keputusan nomor: B. 946/GOLKAR/III/2023 tanggal 20 Maret 2023 ditanda tangani langsung ketua DPP Pusat Partai Golkar Air Langga Hartarto dan sekertaris jenderal Lodewijk F. Paulus.

Dengan adanya putusan tersebut, Hj. Megawati Ambo Asa, mengambil sikap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Poso.

Pengajuan gugatan tersebut, ter-register dengan nomor perkara 43/Pdt G/2023/PN Pso, terdaftar senin, 03 April 2023.

Penggugat Hj. Megawati Ambo Asa, saat ini didampingi kuasa hukum penggugat Abdul Manan Abas, SH.

Sementara itu, tergugat adalah DPP Partai Golkar, DPD Partai Golkar Propinsi Sulteng, DPD Partai Golkar Kabupaten Morowali Utara, Hj. Warda Dg Mamala, SE Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Morowali Utara.

Turut tergugat DPRD Kabupaten Morowali Utara, Bupati Morowali Utara, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Morowali Utara.

Berdasarkan detail jadwal sidang, sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Poso. Agenda sidang kedua akan dilaksanakan hari Selasa, 16 Mei 2023 pukul 09.00 wita.

Kisruh soal PAW Ketua DPRD Kabupaten Morowali Utara yang sampai ke Pengadilan, membuat mandek, rencana jadwal pelantikan yang sudah di SK kan Gubernur Sulawesi Tengah.

Sekwan DPRD Morowali Utara telah menerima Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor: 100.1.4.2/277/RO.PEMOTDA-G.ST/2023 tanggal 04 Mei 2023 tentang pengangkatan Warda Dg Mamala, SE sebagai ketua DPRD Morowali Utara.

Sekwan DPRD Morut Heltan Ransa yang dikonfirmasi media ini membenarkan, jika pelantikan masih tertunda.

“Belum pak, agenda rapat rapat DPRD masih sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya,”
tulis Sekwan via pesan whatsapp (11/5). CHEM