
POSONEWS.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Poso menggelar apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 menadatang. Apel yang digelar di halaman Kantor Bawaslu Poso pada Senin (27/02/2023) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Poso Abdul Malik Saleh didampingi para anggota Bawaslu dan Kepala Kesekretariatan.
Peserta apel terdiri dari perwakilan Panwaslu Kecamatan Poso Kota bersaudara, Lage dan Kecamatan Poso Peisisir bersama seluruh jajaran Panwaslu Kelurhan Desa (PKD) bersama jajaran kesekretariatan.
Ketua Baawaslu Kabupaten Poso Abdul Malik Saleh dalam sambutannya membacakan sambutan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagdja mengatakan, sedikitnya ada 5 poin penting dalam instruksi apel Patroli Pengawasan yang harus diteruskan kepada seluruh jajaran Bawaslu Provinsi, kota dan kabupaten, Panwaslu kecamatan dan Panwas Kelurahan Desa (PKD).
Dalam instruksi tersebut, 3 point diantaranya menekankan bahwa dalam kegiatan patroli pengawasan Kawal Hak Pilih pada masa tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Data Pemilih Pada Pemilu 2024, dapat dipastikan tidak adanya unsur pidana atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan Pantarlih.
Ditambahkan, bahwa dalam melaksanakan Patroli, Bawaslu Provinsi dan Kabupaten dapat melibatkan Panwaslu Kecamatan serta kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih dilakukan minimal dua kali setiap pekan hingga 14 Februari 2024 tahun depan.
“Apel patroli ini dimaksudkan dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan tahapan pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu 2024 mendatang, dan dalam rangka melaksanakan tugas pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran dan sengketa proses Pemilu sebagaimana yang diatur pada pasal 93 huruf d Undang- Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017,” ungkap Abdul Malik Saleh.
Ia menambahkan, kegiatan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih yang dilakukan sekaligus merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya. Mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada mereka yang rentan dalam kerawanan hak pilih.
Dijelaskan, dalam Patroli tersebut pengawas secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang berdomisili tidak sesuai dengan alamat KTP serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun namanya masih masuk dalam Daftar Pemilih oleh KPU. ULY




