POSONEWS.ID – PT. Cahaya Ginda Ganda (CGG) telah berkegiatan di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali menyusul terlengkapinya dokumen perizinan.
Dari informasi yang dihimpun media ini dari instansi yang berkompeten, kegiatan pertambangan nikel yang beroperasi di Desa Siumbatu itu berdasarkan SK IUP OP nomor 540.3/SK016/DESDM/VIII/2010 serta dokumen persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT. CGG nomor B-566/MB.04/DJB.M/2023 yang disetujui dengan jumlah produksi dan penjualan sesuai dengan studi kelayakan dan izin lingkungan sebanyak 500.000 ton dan keabsahannya telah tercatat dalam aplikasi persuratan (NADINE V.2) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
Pada Senin (20/2/2023), PT. CGG mulai melakukan penjualan ore nikel melalui jalur laut dengan pemuatan ore nikel menggunakan Kapal Tongkang melalui Terminal Khusus (Tersus) CV. Selaras Maju di Desa Siumbatu.
Lebih lanjut dimana Tersus CV. Selaras Maju yang telah memiliki izin Penetapan Pemenuhan Komitmen Penyesuaian Izin Komersial/Operasional Terminal Khusus Pertambangan Operasi Produksi Nikel DMP CV. Selaras Maju di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah Nomor A.852/AL.308/DJPL/E.
Tak hanya itu, Tersus tersebut juga dibekali dengan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) tentang Persetujuan Penggunaan Sementara Terminal Khusus CV. Selaras Maju di Desa Siumbatu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah Untuk Melayani Kepentingan Umum dengan Nomor A.728/AL.308/DJPL.(DRM)




