BUNTA, POSONEWS – Warga Desa Bunta khususnya Lembaga Adat Wulanderi meminta agar akses jalan ke perusahaan nikel PT.GNI dibuka kembali. Karena ruas jalan tersebut juga digunakan oleh warga pada umumnya termasuk para pedagang.
Sebelumnya penutupan ruas jalan tersebut menyusul keputusan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Poso pada 7 April 2022 yang memenangkan M.Yahya atas gugatan terhadap PT. GNI yang dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan menggunakan jalan yang dibangun oleh M.Yahya tanpa izin. Putusan yang dimenangkan M.Yahya itu berbuntut pada penutupan akses jalan masuk ke GNI.
Namun apa yang dilakukan M.Yahya dengan melakukan penutupan jalan ternyata menuai desakan dari warga setempat, yang meminta agar akses jalan tersebut dibuka Kembali untuk kepentingan masyarakat umum.
Sejumlah kalangan mendesak penutupan akses jalan di kawasan Industri Nikel PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Desa Bunta, Petasia Timur, Morowali Utara segera di akhiri. Penutupan jalan oleh M Yahya tersebut dinilai telah menyusahkan masyarakat setempat.
Tokoh Pemuda Desa Bunta Seprianus Nggaluku mengatakan, penutupan jalan ini telah berdampak terhadap okonomi warga di desanya, terutama para pedagang yang bergantung dari para karyawan yang melintasinya. Jalan tersebut satu satunya akses utama menuju kawasan industri nikel ini.
“Kasihan para pedagang dan warga yang punya usaha di Desa Bunta. Akibat penutupan ini pendapatan mereka mulai berkurang, utamanya yang berdagang di bahu jalan tersebut,” katanya kepada wartawan, Minggu (17/4/2022).
Ia mengatakan selain pedagang, warga yang punya usaha kos kosan di sekitarnyapun mengeluhkan hal yang sama. Bahkan jika jalan tersebut terus ditutup maka usaha kos kosan ini terancam tidak memiliki penghuni, lantaran karyawan PT GNI memilih pindah ke tempat lain yang aksesnya lebih dekat dari kawasan industri.
“Warga di Bungini yang paling terdampak kalau jalan ini ditutup selamanya,” ujarnya.
Sementara itu melalui pernyataan resmi Lembaga Adat Wulanderi Desa Bunta menyatakan Aksi pemalangan yang dilakukan M Yahya ini tidak mencerminkan kehidupan Adat dan Budaya yang ada di wilayah Lembaga Wulanderi.
Berikut pernyataan sikap yang dikeluarkan Lembaga Adat Wulanderi Desa Bunta.
“Menyikapi persoalan pemalangan jalan akses menuju PT GNI maka kami Lembaga Wulanderi menyatakan sikap menjaga investasi dan mendukung PT.GNI untuk melakukan pembangunan pabrik/smelter di Desa Bunta Kecamatan Petasia Timur Kabupaten Morowali Utara. Karena Investasi ini sangat membantu peningkatan perekonomian masyarakat Kabupaten Morowali Utara dan khususnya di Desa Bunta. Masyarakat Desa Bunta yang akan merasakan dampak jika pemalangan ini terjadi terus menerus dan jalan menuju PT GNI dipindahkan”
Dalam surat pernyataan itu terdapat sejumlah pernyataan yang harus menjadi pertimbangan M. Yahya agar segara mengakhiri penutupan ini, antara lain;
1. Putra/Putri daerah dari Desa Bunta dan Putra/Putri Morowali Utara tidak bisa masuk bekerja di PT.GNI untuk mencari nafkah bagi keluarga jika terjadi pemalangan jalan.
2. Usaha Masyarakat Desa Bunta untuk mengantar bahan pokok ke PT.GNI tidak bisa lagi jika terjadi pemalangan/penutupan jalan.
3. Perekonomian di Desa Bunta khususnya di dusun V Bungini akan merosot akibat pemindahan jalan menuju PT.GNI.
4. Usaha Rumah Kos-kosan di Desa Bunta akan berkurang peminatnya jika terjadi pemalangan dan pemindahan jalan menuju PT.GNI.
5. Kantin kantin dan kios dan pelaku usaha ekonomi lainnya yang ada di Desa Bunta akan sepi dan merosot pendapatannya jika terjadi pemalangan dan pemindahan jalan utama menuju PT.GNI.
“Oleh karena itu kami masyarakat Desa Bunta, Lembaga Adat, Lembaga Wulanderi merasa dirugikan karena banyak anak-anak daerah/Putra daerah Desa Bunta yang bekerja di PT.GNI tidak bisa pergi masuk bekerja di perusahaan PT GNI untuk mencari nafkah demi menghidupi keluarga akibat pemalangan yang dilakukan”.
“Demi kepentingan Bersama, Demi Kepentingan Negara, Demi kepentingan Investasi dan perekonomian di Desa Bunta kami masyarakat Desa Bunta, Tokoh Masyarakat, Lembaga Adat, Lembaga Wulanderi, menegaskan agar M. Yahya tidak munutup atau melakukan pemalangan menuju perusahaan untuk kepentingan bersama Mayarakat Desa Bunta dan Kabupaten Morowali Utara”
“Dampak dari pemalangan ini membuat PT GNI berencana akan merubah akses jalan menuju PT.GNI untuk di pindahkan. Jika jalan Utama menuju PT GNI di pindahkan, maka banyak kerugian besar yang akan di timbulkan untuk masyarakat Desa Bunta,” tulis Lembaga Adat Wulanderi dalam peryataannya. CHEM





