Kejari Poso Lindungi Hak Bank dalam Kredit ASN

0
7
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Persoalan administrasi pemotongan angsuran kredit ASN di Kabupaten Poso mendapat perhatian Kejaksaan Negeri Poso. Kejari melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) turun mendampingi BRI Cabang Poso untuk memastikan kewajiban debitur tetap berjalan dan kepentingan keuangan negara terlindungi.

Persoalan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi di Gedung Bapelitbang Kabupaten Poso, Selasa (11/8). Forum dihadiri Wakil Bupati Poso H. Soeharto Kandar, kepala OPD, serta bendahara pengeluaran se-Kabupaten Poso.

Melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kejari mempertemukan BRI sebagai kreditur dengan ASN sebagai debitur. Mediasi dipilih agar persoalan teknis dapat diselesaikan tanpa harus berujung pada proses pengadilan.

Kepala Kejari Poso Yos A. Tarigan mengatakan pendampingan tersebut berkaitan dengan upaya menjaga hak keperdataan bank milik negara. Penyelesaian juga diarahkan agar kewajiban para debitur tetap dapat dipenuhi sesuai ketentuan.

“Pendampingan hukum di bidang Datun merupakan wujud kehadiran JPN dalam mengawal stabilitas perbankan milik negara. Kami mengurai kendala administrasi melalui mediasi dan koordinasi lintas sektor,” kata Yos.

Hasil evaluasi Kejari bersama BRI menemukan kendala teknis pada masa transisi sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Online milik daerah. Kondisi tersebut berdampak pada kelancaran pemotongan angsuran sejumlah debitur aparatur pemerintah.

Ia menegaskan, penyelesaian tidak diarahkan untuk memperbesar persoalan, melainkan mencari kepastian hukum melalui langkah preventif dan nonlitigasi. Seksi Datun Kejari Poso menyiapkan Legal Opinion sebagai dasar bagi instansi terkait menjalankan kewajiban keperdataan.

“Melalui langkah persuasif dan nonlitigasi, kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara tertib sehingga hak-hak keperdataan negara tetap terlindungi secara optimal,” imbuhnya.

Pemkab Poso, BRI, dan jajaran OPD kemudian menyepakati penguatan koordinasi untuk menuntaskan persoalan administrasi tersebut. Penyelesaian menyeluruh ditargetkan paling lambat 31 Desember 2026.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini