POSONEWS.ID – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Poso dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Bupati terkait pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Pandangan Umum Fraksi, Rabu (10/6), berakhir tanpa hasil.
Sidang yang dijadwalkan berlangsung di ruang rapat utama DPRD Poso itu gagal digelar setelah 22 anggota dewan dari lima fraksi memilih tidak menghadiri persidangan.
Aksi absen dari rapat tersebut dilakukan Fraksi Gerindra, Golkar, PDI Perjuangan, NasDem, dan PAN. Ketidakhadiran mereka dipicu kekecewaan terhadap pimpinan DPRD dan Sekretaris Dewan (Sekwan) yang dinilai tidak transparan dalam menyediakan dokumen penting, khususnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang dianggap menjadi dasar pengawasan dan pembahasan pertanggungjawaban APBD.
Sikap bersama tersebut diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Cafe Momi Poso. Sejumlah anggota DPRD hadir langsung, sementara beberapa pimpinan fraksi lainnya menyampaikan pandangan melalui sambungan telepon.
Wakil Ketua II DPRD Poso, Hj. Masdina, SE, mengaku prihatin atas minimnya koordinasi menjelang rapat paripurna. Menurutnya, surat undangan sidang diterbitkan tanpa komunikasi yang memadai dengan unsur pimpinan dewan lainnya, padahal prinsip kepemimpinan DPRD bersifat kolektif kolegial.
“Kami sangat menyayangkan karena tidak ada koordinasi dengan unsur pimpinan. Hal-hal strategis seperti ini seharusnya dibahas bersama agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” kata Masdina.
Ketua Fraksi Gerindra, Rohana Hadjatu, menjadi salah satu yang paling vokal menyuarakan kritik. Ia menilai Sekwan gagal memenuhi kebutuhan data anggota dewan, termasuk dokumen audit dan sejumlah informasi penting yang dibutuhkan dalam fungsi pengawasan.
“Kami tidak akan bisa bekerja maksimal jika akses terhadap data dibatasi,” tukasnya.
Senada, Fraksi PDI Perjuangan, NasDem, PAN, dan Golkar menilai pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD tanpa dukungan dokumen LHP BPK berpotensi menghilangkan substansi pengawasan.
“Kami menegaskan ketidak hadiran anggota fraksi bukan sekadar aksi politik, melainkan bentuk protes terhadap proses yang dianggap belum siap dan tidak memenuhi kebutuhan informasi legislator,” tegas para fraksi.





