Sekda bersama TAPD Izin Pamit Pimpinan DPRD Sebelum Tinggalkan Ruang Rapat

0
1046
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Poso selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Ir. Heningsih Tampai menegaskan bahwa informasi yang menyebut TAPD melakukan walkout dalam Rapat Koordinasi bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Poso adalah tidak benar.

Menurutnya, kehadiran TAPD dalam rapat tersebut justru untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan terkait substansi materi yang menjadi agenda pembahasan bersama Banggar DPRD.

“Jadi tidak benar TAPD walkout. Kehadiran kami untuk menjelaskan secara terang dasar regulasi serta sumber-sumber penyesuaian anggaran yang menjadi materi pembahasan,” tegas Heningsih kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu (25/2/2025).

Dijelaskannya, dalam forum itu TAPD telah memaparkan secara rinci dasar hukum dan sumber-sumber penyesuaian anggaran kepada Banggar DPRD Kabupaten Poso. Namun, setelah penyampaian tersebut, dinamika rapat berkembang dengan munculnya perbedaan pendapat di antara sejumlah anggota DPRD.

Melihat situasi yang kian dinamis, Sekkab menyampaikan permohonan izin kepada Ketua DPRD selaku pimpinan rapat untuk meninggalkan ruangan.

“Permohonan tersebut diiyakan oleh ketua DPRD, termasuk salah satu anggota DPRD yang hadir saat itu,” jelasnya.

Keputusan tersebut, lanjut Sekkab, diambil dengan mempertimbangkan kondisi forum saat itu, sekaligus sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kepada anggota DPRD maupun TAPD yang sedang menjalankan ibadah puasa. Selain itu, TAPD juga berharap agar terdapat komunikasi dan kesepahaman internal terlebih dahulu di antara anggota DPRD yang hadir.

Ia menambahkan, apabila masih terdapat dokumen APBD yang diragukan, pihaknya mempersilakan untuk dikonsultasikan kepada lembaga yang berwenang di atas kami.

“Dan kami menghargai setiap pendapat anggota Banggar DPRD. Namun perlu diingat bahwa seluruh tahapan proses pembahasan APBD telah dilalui bersama antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Poso dan TAPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.