AA Sentil Kebijakan Pertambangan Sulteng, Muhajir: Tidak Netral, Pelaku Tambang, Bukan Pengamat Independen

0
40
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Pernyataan yang menyentil kebijakan pertambangan di Sulawesi Tengah patut dibaca secara utuh dan jernih, agar publik tidak terjebak pada framing sepihak yang justru menutup akar persoalan sesungguhnya.

Muhajir A. Salasah Mantan Ketua Umum Pemuda Pelajar Mahasiswa Morowali Utara-Palu (PPMMU-PALU) mengungkapkan;

Pertama, penting diingat bahwa kritik Ahmad Ali (AA) datang dari posisi yang tidak netral. AA bukan pengamat independen, melainkan pelaku langsung dalam industri pertambangan di Morowali dan sejumlah wilayah lain di Sulawesi Tengah.

Fakta ini diketahui luas oleh publik Morowali dan tidak pernah dibantah secara serius.

Ahmad Ali, Pernah menjabat Wakil Ketua Umum Partai NasDem dan sekarang sebagai Ketua Harian DPP PSI, dikenal sebagai pengusaha yang memimpin PT. Graha Mining Utama. PT. Graha Agro Utama, PT. Graha Istika Utama dan PT. Tadulako Dirgantara Travel.

Menurut Majalah Tempo, Graha Istika Utama adalah perusahaan tambang yang mengolah batu gamping beroperasi di Desa Tudua, Morowali. Hingga kini masih berpolemik karena merusak sumber air dan cagar budaya di daerah tesebut.

Ahmad Ali juga tercatat sebagai Direktur di PT. Oti Eya Jaya Abadi Perusahaan tambang nikel Desa lele, Dampala, dan siumbatu. Perusahaan ini diduga sebagai salah satu pemasok ore nikel ke PT. IMIP.

Kedua, relasi sejarah antara Ahmad Ali dan Anwar Hafid bukanlah relasi yang steril dari kepentingan.

Keduanya berasal dari desa yang sama, pernah berada dalam orbit kekuasaan lokal yang sama di Morowali, dan kemudian menjadi rival politi, baik saat Pilkada Morowali maupun Pilgub Sulawesi Tengah, di mana Ahmad Ali dua kali kalah secara elektoral.

Konteks ini penting agar publik memahami motif politik di balik kerasnya kritik yang disampaikan baru-baru ini.

Ketiga, publik Morowali juga mengetahui bahwa sejumlah pengusaha tambang, termasuk Ahmad Ali, mendapatkan kemudahan perizinan pada masa lalu, ketika rezim perizinan pertambangan masih sangat longgar dan berorientasi pada percepatan investasi.

Maka, ketika kini Ahmad Ali mempersoalkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial dari pertambangan, publik wajar bertanya:

di mana suara kritis itu ketika izin-izin tersebut mengalir deras dan keuntungan ekonomi dinikmati oleh segelintir pihak?

Keempat, pernyataan Gubernur Anwar Hafid dalam forum resmi negara, RDP bersama Komisi II DPR RI, tidak dapat disederhanakan sebagai “mengkritik kebijakan masa lalunya sendiri”.

Yang disuarakan Anwar adalah ketimpangan struktural tata kelola pertambangan nasional, khususnya: ketidakadilan Dana Bagi Hasil (DBH); pajak yang hanya berhenti di “mulut tambang”;

serta hilangnya nilai tambah daerah meski kerusakan ekologis ditanggung oleh rakyat Sulawesi Tengah. Ini adalah kritik sistemik, bukan pembelaan diri.

Kelima, membawa isu “puluhan ribu tenaga kerja” untuk membungkam kritik lingkungan adalah argumen lama yang problematik.

Pekerjaan memang penting, tetapi pekerjaan yang dibangun di atas kerusakan lingkungan permanen, konflik agraria dan ketimpangan fiskal justru mewariskan kemiskinan baru di masa depan.

Di sinilah negara dan pemerintah daerah dituntut mengoreksi arah, bukan mempertahankan kesalahan dengan dalih masa lalu.

Akhirnya, kritik terhadap pertambangan akan bermakna jika datang dari posisi etik dan konsisten.

Bila kritik itu disampaikan oleh mereka yang pernah diuntungkan oleh sistem; masih menjadi bagian dari industri; dan kini kalah dalam kompetisi politik; maka publik berhak menilainya sebagai kritik yang terlambat, tidak relevan, dan sarat kepentingan politik.

Maka yang dibutuhkan Sulawesi Tengah sekarang bukan saling lempar kesalahan, tetapi keberanian membenahi tata kelola sumber daya alam secara adil, transparan dan berpihak pada rakyat serta lingkunga, sesuatu yang justru sedang diperjuangkan dalam ruang-ruang resmi oleh Gubernur saat ini. EKO