POSONEWS.ID – Badan Bank Tanah (BBT) kini memberikan penjelasan resmi terkait isu pengelolaan lahan di Lembah Napu, Kabupaten Poso, yang tengah berkembang di masyarakat.
BBT menegaskan seluruh kegiatan yang dilakukan berada dalam koridor hukum dan tidak dimaksudkan untuk merugikan hak-hak masyarakat lokal.
Project Leader BBT Poso Mahendra Wahyu menjelaskan, bahwa lahan yang menjadi perhatian publik merupakan tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas kurang lebih 6.648 hektare yang kini berstatus Tanah Negara.
Ketentuan Pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menegaskan bahwa tanah HGU yang masa berlakunya berakhir kembali menjadi Tanah Negara atau Tanah Hak Pengelolaan.
“Setelah berakhir masa berlaku HGU sebelumnya, lahan tersebut secara hukum kembali dikuasai negara dan selanjutnya diberikan HPL kepada Badan Bank Tanah,” ujarnya.
Dijelaskannya, HGU atas lahan tersebut sebelumnya dimiliki PT Hasfarm dan kemudian dilanjutkan oleh PT Sandabi. BBT menyatakan seluruh langkah pengelolaan dilakukan berdasarkan mandat Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah.
“Dengan dasar hukum tersebut, pengelolaan tanah eks HGU di Lembah Napu dinilai sah, sehingga klaim penyerobotan lahan dinyatakan tidak tepat,” ungkapnya.
Dalam praktiknya, lanjut Mahendra, BBT justru menaruh perhatian besar pada perlindungan kepentingan masyarakat yang telah lama bermukim dan mengelola lahan. Namun, di lapangan ditemukan praktik jual beli Tanah Negara oleh oknum tidak bertanggung jawab yang memicu konflik agraria berkepanjangan dan melanggar hukum.
Melalui fungsi pendistribusian tanah, BBT menargetkan agar tanah negara dapat kembali kepada masyarakat yang berhak melalui program Reforma Agraria. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
Menurutnya, pengelolaan lahan eks HGU Lembah Napu diarahkan untuk mendukung Reforma Agraria, memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah, mencegah konflik dan praktik mafia tanah, serta mengoptimalkan pemanfaatan lahan bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan.
Dari total lahan yang dikelola, sekitar 1.550 hektare dialokasikan untuk kepentingan publik dan ekonomi berkeadilan melalui program Reforma Agraria.
“Saat ini kami memfasilitasi inventarisasi dan identifikasi calon subjek Reforma Agraria bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Poso, Kejaksaan Negeri Poso, dan pemerintah desa,” terang Mahendra.
Hasil pendataan tersebut selanjutnya diusulkan kepada Bupati Poso selaku Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk dibahas dalam Sidang GTRA. Penetapan melalui forum ini akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penerima manfaat.
Masyarakat yang ditetapkan sebagai subjek Reforma Agraria akan memperoleh sertipikat Hak Pakai secara gratis, yang dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik setelah 10 tahun sesuai ketentuan.
“Kami juga membuka ruang komunikasi dengan pemerintah daerah, tokoh adat, dan masyarakat, serta mengimbau publik tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat, demi terwujudnya pengelolaan tanah yang adil dan transparan,” pungkasnya.





