Demi Pelayanan Publik Merata, Morowali Utara Pastikan Usulan Pembentukan Kecamatan Tamungku Bae Penuhi Persyaratan

0
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut) menunjukkan keseriusannya dalam upaya percepatan pelayanan publik dengan mengusulkan pembentukan kecamatan baru.

Bupati Morut, Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, didampingi Asisten I Krispen H. Masu, S.STP, M.Si., dan Kabag Pemerintahan Bing Efir Tobigo, S.Sos., mengikuti audiensi penting dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamen) III, Akhmad Wiyagus, di Ruang Kerja Wamen III Kementerian Dalam Negeri pada Selasa, 18 November 2025.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari proses usulan pembentukan Kecamatan Tamungku Bae yang bertujuan untuk memecah Kecamatan Bungku Utara yang memiliki cakupan wilayah sangat luas.
Wamen III Kemendagri menyambut baik kehadiran rombongan dari Morowali Utara dan memberikan arahan strategis guna melancarkan proses administrasi selanjutnya.

Bupati Delis Julkarson Hehi menegaskan bahwa pemekaran wilayah adalah kebutuhan mendesak untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan.

“Alasan utama pemekaran kecamatan adalah untuk memperpendek rentang kendali pemerintahan sehingga pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat dapat semakin ditingkatkan,” ujar Bupati Delis dengan penuh keyakinan.

“Cakupan wilayah yang sangat luas, dengan kondisi geografis dan topografi wilayah yang khusus seperti wilayah pegunungan dan kepulauan, menjadi pertimbangan penting sehingga Kecamatan Bungku Utara perlu segera dimekarkan.”

Pemekaran ini diharapkan dapat mendekatkan jangkauan layanan kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil, sekaligus mempercepat pembangunan di desa-desa cakupan.

Keseriusan Morowali Utara ditunjukkan dengan pemenuhan persyaratan dasar pembentukan kecamatan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018.

Data yang diserahkan menunjukkan bahwa desa-desa cakupan telah melampaui batas minimal yang ditetapkan.

Secara aturan, persyaratan minimal adalah 400 Kartu Keluarga (KK) dan jumlah 2.000 Penduduk.

Cakupan 10 desa yang menjadi fokus usulan pemekaran ini meliputi Tokala Atas, Taronggo, Tambarobone, Posangke, Uemasi, Woomparigi, Tokonanaka, Matube, Pokeang, dan Tirongan Atas.

Pemenuhan persyaratan yang kuat ini diharapkan dapat mempercepat persetujuan dan pengesahan Kecamatan Tamungku Bae. CHEM