POSONEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daerah bekerjasama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Tadulako menggelar Konsultasi Publik I (KP-1) terkait Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Morowali Tahun 2019–2039. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Soldadu, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, pada Selasa (28/10/2025).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Morowali, Asep Haerudin, S.Hut, mewakili Bupati Morowali. Hadir pula Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR, Ir. Fitraudin Bada, ST selaku moderator, Ketua Tim Penyusunan Revisi RTRW, Rezki Awali, S.T., M.T., serta narasumber dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. Muhammad Najib, M.T. Acara diikuti oleh unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para camat, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Dalam keterangannya, Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR, Ir. Fitraudin Bada, menjelaskan bahwa pelaksanaan konsultasi publik dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 28 hingga 30 Oktober 2025.
“Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pemerintah daerah wajib melakukan peninjauan kembali RTRW paling sedikit sekali dalam lima tahun. Agenda utama kegiatan ini meliputi pembahasan analisis tujuan penataan ruang, konsep rencana struktur dan pola ruang, serta identifikasi isu-isu strategis pembangunan prioritas di wilayah Morowali,” terangnya.
Sementara itu, Asep Haerudin dalam sambutannya menegaskan pentingnya konsultasi publik sebagai wadah partisipasi seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah. “Kami berharap Bapak-Ibu yang hadir, baik dari kecamatan maupun instansi terkait, dapat memberikan informasi, masukan, dan data yang valid, agar pihak konsultan dapat menyusun konsep pola ruang dan struktur ruang yang tepat sasaran,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penataan ruang membutuhkan visi jauh ke depan. “Mari kita pikirkan bersama di mana seharusnya ada fasilitas umum, pemakaman, permukiman, ruang terbuka hijau, hingga lokasi strategis lainnya. Jangan sampai kita menyesal karena salah menempatkan fungsi ruang,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Najib, selaku narasumber dari Provinsi Sulawesi Tengah, menjelaskan bahwa data ruang merupakan hal yang dinamis dan memerlukan pembaruan berkelanjutan. “Ruang selalu dipengaruhi oleh aktivitas manusia sebagai pelaku pembangunan. Karena itu, penyusunan dan peninjauan kembali tata ruang menjadi hal yang penting dan tidak pernah berhenti,” jelasnya.
Najib juga mengungkapkan hasil evaluasi awal yang menunjukkan adanya perubahan signifikan dalam pelaksanaan pembangunan di Morowali. Selain Revisi RTRW Kabupaten Morowali, kegiatan ini juga mencakup Konsultasi Publik I (KP-1) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Lakombulo dan sekitarnya, serta RDTR Kawasan Ulunambo dan sekitarnya. Kedua agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari program strategis dalam Perda RTRW Nomor 7 Tahun 2019, yang bertujuan mendukung pengembangan investasi dan pelayanan publik berbasis tata ruang.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Morowali berharap seluruh pemangku kepentingan baik dari unsur pemerintah, akademisi, pelaku usaha, maupun masyarakat dapat memberikan masukan dan rekomendasi konstruktif untuk penyempurnaan dokumen RTRW dan RDTR. DRM





