PT. BMU Telah Kantongi IPPKH Sejak Tahun 2017, Bentuk Kepatuhan Terhadap Aturan Negara

0
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Terkait informasi yang beredar yang menyebutkan bahwa PT Bumi Morowali Utama (BMU) melakukan pembukaan lahan di kawasan hutan tanpa mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH), Legal Asisten Manager PT. BMU, Maskun, memberikan tanggapannya.

Kepada media ini Minggu (26/10/2025), Ia menjelaskan bahwa PT. BMU telah memiliki IPPKH berdasarkan Keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor :33/1/IPPKH/PMDN/2017 Tentang Izin Pinjam Pakai Kawawan Hutan untuk kegiatan operasi produksi bijih nikel dan sarana penunjang dengan luas + 993,23 (sembilan ratus sembilan puluh tiga dan dua puluh tiga perseratus) Hektar pada kawasan hutan produksi terbatas di Kabupaten Morowali Provinsi Sulawesi Tengah.

“IPPKH tersebut diterbitkan pada tanggal 11 April 2017 dan berdasarkan keputusan menteri lingkungan hidup serta Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.8084/MENLHK-PKTL/REN/PLA.0/11/2028 tentang penetapan areal kerja izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi Nikel dan sarana penunjangnya,” jelas Maskun.

Menurutnya, PT. BMU melaksanakan kegiatan penambangan sampai dengan saat ini dimulai sejak IPPKH telah diterbitkan. Dan aktivitas bukaan lahan yang dilakukan, semuanya berada di dalam areal IPPKH.

“Perlu kami sampaikan bahwa setelah dilakukan validasi atau verifikasi lapangan bersama tim Satgas PKH, dari luasan yang disebutkan ditemukan bahwa masih terdapat areal berupa hutan dalam WIUP PT. BMU seluas 2,68 Hektar dan areal masih berupa hutan diluar WIUP seluas 0,98 Hektar, sehingga total areal masih berupa hutan seluas 3,66 Ha,”terangnya.

Lebih lanjut, Maskun menyampaikan luasan 0,204 Ha untuk kegiatan 511 titik bor tidak ditemukan lagi karena sudah termasuk dalam bukaan tambang yang terdapat dalam wilayah IPPKH PT. BMU dan sebahagian telah menjadi hutan.

“Pelaksanaan kegiatan eksplorasi dilakukan di areal yang berstatus Area Penggunaan Lain (APL). Adapun yang dimaksud bukaan penambangan seluas 15,03 Hektar dan bukaan fasilitas tambang berupa disposal, jalan hauling, jalan tambang dan stockpile seluas 11,78 Hektar yaitu bukaan yang dilakukan PT. BMU pada tahun 2011 sampai dengan 2013 yang masih berstatus Areal Penggunaan Lain (APL),” sebutnya.

Bukaan non tambang seluas 19,22 Ha tambah Maskun, merupakan bukaan akibat pembalakan liar yang dilakukan oleh masyarakat. Terdapat bukaan di luar WIUP PT. BMU seluas 15,94 Ha, yang terdiri dari bukaan tambang seluas 12,34 ha, bukaan fasilitas tambang seluas 2,36 Ha dan bukaan non tambang berupa pembalakan liar seluas 1,24 Ha.

“Adapun bukaan lahan yang dimaksud pada pemberitaan sebelumnya, bukan dilakukan oleh PT. BMU dan tidak menjadi tanggung jawab PT. BMU. Kami dari PT. BMU juga mengakui bahwa ada areal bukaan tambang seluas 0,83 Ha dan bukaan untuk fasilitas tambang seluas 0,02 Ha, yang dilakukan oleh kontraktor tanpa ada koordinasi dengan kami. Namun, kami berkomitmen atas kelalaian tersebut akan menjadi tanggung jawab PT. BMU. Perlu kami sampaikan, bahwa PT BMU sangat patuh dengan aturan yang sudah diteliti oleh Negara,”tegasnya.

Perihal terkait pelaksanaan Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), menurutnya PT. BMU akan komitmen melaksanakan dan menjalankan program PPM, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan negara.(DRM)