Wabup Morut Teken Kerjasama Dengan DJP dan DJPK Terkait Optimalisasi Pajak Daerah

0
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Wakil Bupati Morowali Utara H. Djira K. S.Pd, M.Pd melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) terkait Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) yang dilaksanakan di Ruang Rapat Wakil Bupati pada Rabu, (15/10/2025).

Sebelum dilaksanakan penandatanganan, Wabup Djira yang di dampingi oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Morut Agung Satria Ponga ST, MT dan petugas dari KPP Pratama Poso mendengarkan laporan dari Direktur Pajak dan Retribusi Daerah serta sambutan dari Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak yang dilakukan secara daring.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Wabup Djira disaksikan oleh Kaban Pendapatan Daerah Morut dan petugas KPP Poso.

Optimalisasi penerimaan pajak daerah memiliki dampak yakni mendukung anggaran dan pembangunan di tingkat lokal, peningkatan kapasitas fiskal daerah serta berkontribusi pada anggaran nasional secara keseluruhan.

Adapun jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan sektor pertambangan, perkebunan dan perhutanan, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Bea Materai.

Sementara jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah antara lain pajak kendaraan bermotor, PBB perkotaan dan pedesaan, pajak rokok, pajak alat berat, pajak hotel, pajak restoran serta pajak lain yang diatur oleh UU No.28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Optimalisasi pajak daerah memiliki peran strategis dalam mendukung anggaran pusat dan meningkatkan kemandirian fiskal daerah. Dengan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah, pemerintah daerah tidak hanya dapat mendanai program pembangunan lokal secara mandiri, tetapi juga berkontribusi pada anggaran nasional secara keseluruhan. CHEM