POSONEWS.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menjadi salah satu dari 109 pemerintah daerah yang mengikuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Penguatan Keuangan (DJKP) pemerintah daerah tahap VII tahun 2025.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes, didampingi Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Dra. Novalina, MM, bertempat di Ruang Polibu Kantor Gubernur Sulteng pada Rabu, (15/10/2025) melalui daring (Zoom Meeting).
Program kerja sama ini merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam optimalisasi penerimaan pajak,bersama DJP dan DJPK peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), serta mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Bimo Wijayanto, S.E., Ak., M.B.A., Ph.D, menyampaikan apresiasi kepada seluruh Pemerintah Daerah yang telah menjalin kerja sama dengan DJP. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara pusat dan daerah sangat penting untuk memperkuat basis data perpajakan, meningkatkan efektivitas pemungutan pajak, serta mendorong kemandirian fiskal daerah.
“Kerja sama ini bukan hanya soal administrasi pajak, tetapi juga langkah strategis untuk memperluas potensi penerimaan negara dan daerah. Dengan sinergi yang kuat, kita bisa membangun sistem perpajakan yang lebih transparan, efisien, dan berkeadilan,” ujar Dirjen Pajak dalam sambutannya.
Melalui penandatanganan PKS ini, diharapkan pemerintah daerah dapat lebih optimal dalam pemungutan pajak daerah serta memperkuat sinergi data antara DJP dan DJPK pemerintah daerah demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pembangunan berkelanjutan.
Sementara itu juga Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan PKS OP4D dimaksudkan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak pusat dan pajak daerah dalam bentuk kegiatan bersama sebagai bagian dari proses teknis administrasi perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Ia juga menekankan pentingnya kerja sama ini untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah, serta akan berisi poin-poin seperti sinergi antar lembaga, pemanfaatan data, dan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan perjanjian.
“Untuk itu pentingnya kolaborasi dan sinergi yang kuat antara DJPK, DJP, dan pemerintah daerah untuk menyukseskan implementasi PKS ini, agar manfaatnya bagi Pemerintah Daerah,untuk pemungutan pajak, yang pada akhirnya dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer daerah,” pungkasnya.
Turut hadir dalam zoom meating para Kepala Daerah dari 109 Pemda Provinsi, Kabupaten/Kota, para pejabat Esellon 2 Direktorat Pajak RI, Kepala OPD Sulteng dan instansi terkait. EKO