Hakim Tepis Eksepsi, Kuasa Hukum Yakin Jemi Mama Akan Menang

0
104
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Sidang kasus dugaan pencurian buah sawit milik PT Nusamas Griya Lestari (NGL) dengan terdakwa Jemi Mamma terus bergulir panas di Pengadilan Negeri (PN) Poso.

Majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan kuasa hukum terdakwa.

Dalam persidangan, hakim menegaskan bahwa seluruh dalil pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum Jemi Mamma tidak memiliki dasar hukum kuat. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Yusrin Ichtiawan, SH menegaskan, pihaknya tetap optimistis pembuktian di pokok perkara akan menguntungkan kliennya.

“Kami akan buktikan dengan sejelas-jelasnya bahwa terdakwa memanen di tanah miliknya sendiri,” kata Yusrin kepada wartawan, Kamis (25/9).

Yusrin bahkan menyebut adanya kejanggalan dalam penanganan perkara ini. Ia menilai, ada pihak lain yang disebut dalam dakwaan turut membantu memanen sawit, namun tidak ikut didudukkan sebagai terdakwa.

“Kalau ini murni kasus pencurian, maka semua yang terlibat harus diproses hukum. Bukan hanya Jemi Mamma yang dikorbankan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti pihak pembeli sawit yang menurutnya justru bisa dikategorikan sebagai penadah, tetapi tak tersentuh hukum.

“Ada apa klien kami dipaksa jadi tersangka utama, kalau begini patut diduga ada upaya meredam suara Jemi Mamma yang selama ini memperjuangkan haknya sampai ke provinsi bahkan Komnas HAM,” pungkas Yusrin.

Kasus ini bermula dari perselisihan antara PT NGL dengan Jemi Mama, seorang petani asal Desa Bategencu, Kecamatan Lage.

Jemi menuding perusahaan ingkar janji atas kesepakatan bagi hasil kebun sawit. Namun sebaliknya, perusahaan melaporkannya ke polisi dengan tuduhan pencurian buah sawit di lahan yang diklaim milik perusahaan.