POSONEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso mengedukasi generasi muda melalui program “Jaksa Masuk Pesantren” di lingkungan pondok pesantren (Ponpes) binaan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Poso.
Acara dihadiri langsung Kajari Poso, Lie Putra Setiawan, S.H., M.H bersama Ketua DPD LDII Poso, H. Sujaminto Suryanto, S.Pd., M.Si, jajaran pengurus LDII serta ratusan santri dan santriwati, Rabu (24/9).
Dalam kesempatan tersebut, ada dua isu penting yang disampaikan oleh Kejaksaan Poso. Yakni, terkait bahaya penyalahgunaan narkotika serta fenomena perundungan (bullying) yang marak terjadi melalui media sosial (medsos).
Dimana, kedua isu itu dinilai sebagai ancaman nyata yang dapat merusak masa depan generasi muda bila tidak diantisipasi sejak dini.
Kajari Lie Putra menyebut, edukasi hukum merupakan langkah strategis untuk membentengi para santri dari pengaruh negatif di era digital.
“Santri bukan hanya benteng moral dan akhlak, tetapi juga harus melek hukum. Pahami mana yang benar, mana yang melanggar, termasuk di dunia maya,” ujarnya.
Menurut Kajari, program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum serta pemahaman tentang konsekuensi hukum penyalahgunaan narkoba.
“Sehingga bisa menumbuhkan budaya digital sehat, dan dapat mencegah tindak pidana di lingkungan pelajar melalui pendekatan edukatif dan persuasif,” jelasnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung hangat. Para santri antusias melontarkan pertanyaan seputar hukum narkotika, cyberbullying, hingga tindak pidana umum.





