POSONEWS.ID– Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil memfasilitasi pengembalian satu unit kendaraan roda dua merek Yamaha Vixion yang sekian lama berada di luar penguasaan Pemerintah Desa (Pemdes) Labuan, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso.
Pengembalian ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: B-77/P.2.13/Gp.2/07/2025 yang diberikan Kepala Desa Labuan kepada Tim JPN Kejari Poso.
Melalui jalur non-litigasi, JPN menggelar mediasi hingga tercapai kesepakatan yang membuka jalan bagi aset tersebut kembali masuk ke daftar inventaris resmi Pemdes Labuan.
“Jadi, kendaraan bermotor itu kami serahkan secara resmi kepada pihak pemerintah desa sebagai bukti nyata keberhasilan mediasi,” tegas Jaksa Reza saat penyerahan.
Ia menambahkan, keberhasilan ini menjadi cerminan peran kejaksaan yang tidak semata fokus pada penindakan hukum, melainkan juga pendampingan dan penyelesaian persoalan perdata serta tata usaha negara, termasuk pengelolaan barang milik daerah dan desa.
“Jaga aset desa berarti menjaga kepercayaan masyarakat. Melalui program Jaga Desa, kejaksaan hadir memastikan setiap aset milik desa terlindungi dan kembali pada fungsi yang semestinya,” ujarnya menekankan.
Kembalinya kendaraan tersebut menjadi contoh konkret sinergi antara pemerintah desa dan kejaksaan dalam mencegah potensi kerugian negara sekaligus memperkuat tata kelola aset desa yang lebih transparan dan akuntabel.





