Kuasa Hukum Jemi Mama : Kasus Sawit Murni Perdata dan Tidak Layak Pidana

0
34
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Sidang perkara yang menjerat Jemi Mama (41), warga Desa Batugencu, Kecamatan Lage, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Poso, Kamis (18/9).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau keberatan oleh tim kuasa hukum terdakwa terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kuasa hukum Jemi Mama, Yusrin Ichtiawan, SH, menegaskan dakwaan JPU cacat hukum. Pasalnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa lahan sawit yang dipanen terdakwa adalah milik PT Nusamas Griya Lestari (NGL).

“Padahal secara sah dan legal lahan tersebut adalah milik klien kami. Ini jelas bentuk kriminalisasi terhadap hak keperdataan,” ujarnya usai sidang.

Yusrin menambahkan, selain kesalahan lokus perkara, proses penyidikan sejak tingkat kepolisian hingga kejaksaan juga bermasalah karena Jemi Mama tidak pernah didampingi penasihat hukum.

“Perkara ini murni perdata, bukan pidana. Klien kami hanya menuntut haknya sesuai perjanjian kemitraan yang diingkari perusahaan,” tegasnya.

Kasus bermula saat PT NGL masuk pada 2014 dan menggusur tanaman milik Jemi Mama tanpa izin. Perusahaan kemudian menawarkan pola kemitraan bagi hasil 70:30, namun belakangan ingkar janji dengan alasan menunggu SK Bupati. Pembayaran yang diterima terdakwa pun jauh di bawah kesepakatan awal.

Merasa dirugikan, Jemi Mama akhirnya memanen sawit dari lahannya sendiri. Tindakan itu justru dilaporkan PT NGL ke polisi hingga ia ditahan pada Mei 2025 dan kini duduk di kursi pesakitan.

Fakta menarik, Hak Guna Usaha (HGU) PT NGL baru terbit 2014, sementara penyelesaian lahan warga dilakukan dua tahun setelahnya.

“Jika ditarik ke belakang, justru perusahaanlah yang berpotensi melanggar hukum,” kata Yusrin.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa. Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai mencerminkan ketimpangan hukum antara warga kecil dan korporasi besar.