POSONEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso resmi menandatangani nota kesepakatan terkait penerapan petunjuk pelaksanaan (juklak) baku dalam mekanisme sanksi sosial terhadap pelaku tindak pidana umum yang diselesaikan melalui pendekatan restorative justice (RJ).
Penandatanganan kesepakatan menghadirkan Kajari Poso, Lie Putra Setiawan didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Muhammad Amin, serta Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Poso, Leonard Nelloh, Selasa (16/9/2025).
Kajari Poso menegaskan bahwa penerapan RJ tidak boleh sekadar menjadi jargon, tetapi harus benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Sanksi sosial yang diterapkan harus menghadirkan efek jera, sekaligus memberikan ruang pemulihan hubungan antara pelaku, korban dan lingkungan sosial.
“Restorative justice bukan berarti melunakkan hukum. Justru merupakan instrumen untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis, bermanfaat dan tetap menjunjung tinggi kepastian hukum,” tegas Kajari Lie Putra Setiawan.
Ia menambahkan, kehadiran Seksi Tindak Pidana Umum melalui peran Kasi Pidum merupakan bentuk komitmen penuh dalam memastikan implementasi RJ berjalan konsisten dan terukur di Kabupaten Poso.
Sementara itu, Leonard Nelloh menyambut baik langkah Kejari Poso dalam menghadirkan mekanisme sanksi sosial yang terarah.
“Kami menilai, kolaborasi ini menjadi upaya nyata memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga harmoni sosial,” pungkasnya.





