Satresnarkoba Poso Tangkap Tiga Pelaku Narkoba, Satu ASN

0
21
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Poso berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Tabalu, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Salah satu dari pelaku diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketiga pelaku berinisial, DR (25), HSR (21) dan RS (44). Mereka diduga terlibat dalam aktivitas jual-beli serta penyediaan dan penggunaan narkotika jenis sabu secara bersama-sama.

Kasat Resnarkoba Poso, IPTU Herfian SH, MH mengatakan, kasus ini terungkap atas laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal para pelaku.

“Setelah mendapat laporan, tim kami langsung melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap ketiganya yang disaksikan warga sekitar,” ujar Kasat, Kamis (31/7/2025).

Diungkapkannya, dari hasil penggeledahan pihaknya mengamankan 13 paket plastik bening berisi sabu dengan berat total 3,29 gram bruto, yang disimpan dalam sebuah kotak rokok.

“Selain itu, kami juga mengamankan tiga unit handphone, satu alat hisap sabu (bong), satu buah korek rakitan, serta uang tunai sebesar tiga ratus ribu rupiah,” jelasnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Poso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Beberapa saksi turut dimintai keterangan untuk proses penyidikan lanjutan.

Ketiga terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1), Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Sekali lagi kami tegaskan, tidak ada toleransi terhadap pelaku narkoba, siapapun dia. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandasnya.