Penyaluran PIP Anggota DPR RI Nilam Sari Ditolak, Sekdis Poso: Tidak Ada Pelarangan, Hanya Butuh Prosedur Resmi

0
53
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Nilam Sari Lawira, mengingatkan agar semua pihak memberikan dukungan terhadap program-program pemerintah dalam upaya memperbaiki kondisi pendidikan.

Nilam Sari Lawira diketahui telah memperjuangkan lebih dari 40.000 kuota PIP untuk wilayah Sulawesi Tengah pada tahun 2025, dengan penyaluran awal mencapai 14.000 penerima.

Dalam masa reses, ia bahkan turun langsung ke sekolah-sekolah untuk memastikan penyaluran beasiswa berjalan tepat sasaran, termasuk di SDN 1 Atap Tindoli, Kabupaten Poso baru-baru ini.

Namun, proses penyaluran di SDN 1 Atap Tindoli sempat menghadapi kendala. Tim Nilam Sari Lawira mengaku tidak diizinkan menyerahkan bantuan di lingkungan sekolah, sehingga penyerahan simbolis akhirnya dilakukan di rumah salah satu wali murid, dihadiri 20 jumlah murid penerima PIP.

“Padahal kita berusaha agar semua pelajar yang berhak bisa menerima PIP. Tapi mungkin masih ada yang belum dapat, itu bukan keputusan dari kami. Kami telah berupaya merekomendasikan berdasarkan usulan, dan kita akan terus memperjuangkan itu, karena pendidikan adalah hak wajib diberikan negara kepada semua anak bangsa,” kata tim Nilam Sari Lawira.

Nilam menyatakan akan terus memperjuangkan agar seluruh siswa yang berhak dapat mengakses PIP. Namun ia juga mengakui bahwa persoalan data pokok pendidikan (Dapodik) menjadi tantangan utama dalam pendataan calon penerima.

“Kita akan terus mendorong agar tidak ada anak bangsa yang tertinggal. Tapi harus diakui, banyak juga kendala teknis seperti data Dapodik
yang bermasalah. Itu harus dibenahi bersama,” katanya.

Berdasarkan keterangan tim penyalur PIP, penolakan tersebut berasal dari Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Sekdis Dikbud) Kabupaten Poso yang diteruskan oleh Kepala SMP 1 Atap Tindoli kepada Kepala SD 1 Atap Tindoli.

Sekdis Pendidikan Poso Klarifikasi: Bukan Melarang, Tapi Minta Prosedur Ditaati

Menanggapi pemberitaan tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso, Roy Pesudo memberikan klarifikasi. Ia membantah bahwa ada larangan terhadap kegiatan penyaluran PIP. Menurutnya, informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak memicu kesalahpahaman publik.

“Jadi pada Senin 1 Juli lalu, saya dihubungi kepala sekolah SD Tindoli mengenai rencana kegiatan penyerahan PIP. Saya tanyakan apakah ada surat resmi pemberitahuan ke dinas? jawabnya tidak ada. Maka saya sarankan kegiatan jangan dilaksanakan di lingkungan sekolah karena tidak ada dasar administratifnya. Kalau mau di luar sekolah, silahkan saja,” jelasnya saat dikonfirmasi oleh media via telepon, Kamis (10/7/2025).

Ia menuturkan bahwa tidak ada pelarangan kegiatan PIP, melainkan penegasan soal perlunya prosedur formal dan pendampingan dari dinas, apalagi jika dilakukan oleh pihak eksternal, seperti anggota legislatif.

Lebih lanjut, ditegaskannya, bahwa PIP tidak disalurkan secara tunai, melainkan ditransfer langsung ke rekening peserta didik oleh
Kementerian Pendidikan, berdasarkan hasil verifikasi dari usulan sekolah melalui Dinas Pendidikan, atau pemangku kepentingan seperti anggota legislatif.

“Jika ada penyerahan uang secara tunai, maka itu patut dipertanyakan. Kami khawatir ada pelanggaran terhadap ketentuan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan uang tunai dari pemerintah yang ditujukan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk menjamin keberlangsungan pendidikan mereka. (ADI)