Buka Desa di Mahoni, Dukcapil Morut Gelar Pencatatan Perkawinan Massal 50 Pasutri

0
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Rangkaian kegiatan Bupati Berkantor di Desa (Buka Desa) yang diselenggarakan di Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Morowali Utara melaksanakan pencatatan perkawinan secara resmi terhadap 50 pasangan suami-istri (pasutri), Selasa (6/8/2024).

Pencatatan perkawinan secara pemerintah tersebut dilakukan di hadapan Wakil Bupati Morut H Djira K, S.Pd, M.Pd, Camat Petasia Timur, para kepala desa se Petasia Timur, pemuka agama serta sejumlah pimpinan OPD di lingkup Pemda Morut.

Yang cukup menarik dalam pencatatan perkawinan tersebut ternyata sebagian besar pasangan suami-istri itu sudah hidup bersama selama puluhan tahun. Mereka menikah secara agama, namun belum tercatat secara sah sesuai ketentuan pemerintah.

Wakil Bupati H Djira menyampaikan selamat kepada para pasangan suami-istri yang sudah resmi mencatatkan perkawinannya sesuai ketentuan perundangan-undangan.

Pencatatan perkawinan ini penting untuk memberikan kepastian hukum baik bagi suami-istri itu sendiri, maupun bagi anak-anak sebagai ahli waris yang sah.

“Jadi bersyukurlah karena pada hari ini bapak-ibu sekalian telah mendapatkan pencatatan perkawinan secara resmi dari negara,” jelasnya.

Wabup menambahkan Pemda Morut berusaha menjangkau pelayanan ke semua masyarakat diseluruh desa salah satunya dengan kegiatan Buka Desa atau Bupati Berkantor Di Desa.

Buka desa ini dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan publik ke desa, sehingga masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke ibu kota kabupaten.

Buka desa ini sudah dilakukan di berbagai desa di 10 kecamatan se-Morut.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Morowali Utara Drs. Benhart Tandi Tialen mengemukakan pencatatan perkawinan ini sesuai ketentuan pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1979 tentang perkawinan. CHEM