
POSONEWS.ID – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Poso yang bakal dihelat November 2024 mendatang, dipastikan tanpa diikuti oleh bakal calon kepada daerah dari jalur perseorangan (independen).
Hal itu dipastikan karena sampai batas waktu pendaftaran bakal calon perseorangan Minggu (12/5) pukul 23.59 wita ditutup oleh KPU Kabupaten Poso, tidak ada satupun calon perseorangan yang datang menyampaikan berkas sesuai persyaratan yang ditentukan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Poso, Roni Mathindas mengatakan, Kabupaten Poso menjadi salah satu daerah di Sulteng yang tidak ada calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan.
“Karena hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada satupun bakal calon kepala daerah yang menyampaikan berkas dukungan ke KPU,” ujar Rony Mathindas yang dikonfirmasi Selasa (14/5).
Sebelumnya diakui Rony, memang ada beberapa pihak yang sudah melakukan konsultasi dan konfirmasi ke KPU Poso terkait syarat dukungan pencalonan perseorangan. Namun, sampai dengan batas waktu yang ditentukan yang bersangkutan tidak datang membawa syarat dukungannya.
Disinggung soal sosialisasi yang dilakukan KPU Poso terkait persyaratan dukungan calon perseorangan ini, Rony mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi persyaratan pencalonan jalur perseorangan di dua lokasi masing masing di Kota Poso dan Kota Tentena.
“Kami sudah dua kali melakukan sosialisasi terkait tahapan dukungan calon perseorangan ini. Termasuk lewat media sosial milik KPU Poso. Tujuan kami agar informasi syarat pencalonan itu betul-betul sampai ke publik. Sehingga bakal calon perseorangan mengetahi syarat syarat yang harus dipenuhi,” pungkasnya. ULY




