POSONEWS.ID – Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Poso mengadakan rapat internal bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar.
Hal itu merupakan tindak lanjut dari hasil rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dipimpin Bupati Poso dr.Verna GM Inkiriwang pekan lalu.
Rapat internal tersebut dihadiri Kepala UPT Pasar se-Kabupaten Poso, Kepala Bidang Perdagangan serta para staf teknis, Selasa (1/8/2023).
Plt. Kadis UMKM dan Perdagangan Poso, Rulya Alamri, SH, M.Si memotivasi para Kepala UPT Pasar agar lebih bersemangat dalam melakukan penertiban Kartu Bukti Pedagang. Serta, mengambil langkah konkret atas retribusi petak/los pasar yang belum terbayar.
Langkah ini kata dia, dilakukan sebagai upaya untuk mengoptimalkan retribusi pasar tradisional dalam meningkatkan PAD Kabupaten Poso.
“Kita harus punya inovasi yang cerdas dengan melaksanakan aturan yang sudah ada, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 08 tahun 1999, dalam inplementasinya di urusan perdagangan,” ujarnya.
Tercapainya target PAD, lanjut Rulya, tidak lepas dari komitmen seluruh petugas dalam melakukan pemungutan retribusi terhadap seluruh pedagang pasar daerah.
“Pasar daerah kita tersebar, sehingga dari seluruh pasar itu penerimaan PAD dari sektor retribusi paling banyak berasal dari Pasar Sentral Kawua,” ungkapnya.
Olehnya, untuk mencapai target pihaknya akan melakukan perluasan target penarikan retribusi pada lokasi yang belum terpungut.(**)