Stenny Dijemput Jaksa Eksekutor Kejari Poso di Palu

0
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Pasca dieksekusinya terpidana dr. Djani Moula ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Palu Sulawesi Tengah (Sulteng), tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso langsung menjemput Stenny Tumbelaka.

Stenny diketahui salah satu terpidana atas kasus tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan Alat kesehatan (Alkes) RSUD Poso tahun anggaran 2013, yang juga pemilik perusahaan PT Prasida Ekatama.

Kasi Pidsus Kejari Poso, Hazairin SH menjelaskan, bahwa tersangka dijemput tim Jaksa Eksekutor dikantor pengacaranya pada Rabu (7/6) malam.

“Sesuai informasi yang kami terima, keberadaan tersangka di Palu Sulteng, maka pada saat melakukan eksekusi terhadap dr. Djani di Lapas Palu, tim kami langsung menjemput terpidana Stenny di kantor pengacaranya,” jelas Kasi Pidsus saat dihubungi via Whatsapp, Jumat (9/6/2023).

Menurut Kasi Pidsus, pihaknya sudah melakukan upaya persuasif terhadap Stenny agar dirinya datang secara kooperatif untuk dilakukan eksekusi.

“Namun karena tidak diindahkan, akhirnya kami melakukan penjemputan terhadap Stenny Tumbelaka yang kemudian dibawa ke Lapas Perempuan Palu,” tuturnya.

Eksekusi terhadap Stenny Tumbelaka, kata Hazairin, sama seperti eksekusi terhadap dua terpidana lainnya yang sudah mendekam di Lapas. Yakni, Abraham Ombu dan Djani Moula. Dimana, kasasi dari Kejari Poso diterima Mahkama Agung (MA).

“Menyatakan terdakwa Stenny Tumbelaka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, serta pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabilan pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan,” terangnya.

Selain itu, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp175.000.000,00 (seratus tujuh puluh lima juta rupiah),

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang penganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” tandasnya.(ISQ)