Bawaslu Poso Awasi Proses Pengajuan Kembali Bacaleg di KPU

0
67
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Poso melakukan pengawasan proses pengajuan kembali bakal calon legislatif (Bacaleg) di kantor KPU Poso, Jumat (19/5/2023).

Hal itu dilakukan berdasarkan surat KPU RI no 495/PL.01.4-SD/05/2023 tentang pengajuan kembali bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota akibat kendala Silon.

Divisi Pengawasan dan Parmas Bawaslu Poso, Helmi Mongi menjelaskan, pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan dan mekanisme sesuai prosedur.

Selain itu, pihak Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dalam proses pengajuan bakal calon.

“Kami ingin memastikan bahwa Parpol mendapatkan hak perlakuan dan pelayanan yang sama oleh KPU Poso,” imbuhnya.

Adapun Parpol yang mengajukan kembali Bacalegnya, yakni Partai Buruh, Partai Garuda dan Partai Ummat.

Diketahui, Partai Buruh dan Garuda saat tahapan pengajuan Bacaleg di KPU Poso 2 Parpol tersebut tidak lengkap dan dikembalikan berkas. Sementara Partai Ummat tidak mengajukan berkas. (ISQ)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini