Kejari Poso Musnahkan Sejumlah Babuk, Diantaranya Sabu Seberat 493,02 Gram

0
417
- Advertisement -

PosoNews.id, Poso- Kejaksaan Negeri (Kejari) Poso memusnahkan sejumlah barang bukti (babuk) hasil penyelesaian perkara, sepanjang tahun 2020-2021 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan babuk yang berlangsung di lapangan Futsal Kejari itu, dipimpin langsung Kajari Poso, L.B Hamka, disaksikan Kepala Pengadilan Negeri Poso, Haryanta, Kasat Narkoba Polres Poso, AKP. Dumaha, Humas BNN Poso Hilman Maku serta jajaran lainnya, Rabu (21/7/2021).

Kajari Poso, L.B Hamka mengungkapkan, babuk yang dimusnahkan saat ini berasal dari 28 perkara yang sudah Inkrah, sehingga menurut aturan Undang-Undang harus dimusnahkan.

“Ada pun rinciannya, Sabu seberat 493,02 gram, alat penghisap Sabu, timbangan digital, handphone dan pakaian,” terang Kajari Hamka.

Terkait dengan masih maraknya kasus Narkoba di Poso, lanjut L.B Hamka, pihaknya telah melakukan sejumlah kegiatan. Yaitu sosialisasi dan penyuluhan sebagai langkah antisipasi preentif.

Sosialisasi dan penyuluhan tersebut mengajak seluruh kalangan dengan memberikan pemahaman atas bahaya serta dampak dari narkoba.

“Jika masih terjadi juga penyalahgunaan narkoba, maka kami akan bertindak tegas dan memohon kepada seluruh aparat penegak hukum supaya tidak bermain-main dengan narkoba agar kita dapat melindungi generasi bangsa ini,” pungkasnya.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini