PosoNews.id, Poso- Personil Satgas Covid 19 Poso melakukan kegiatan penegakan disiplin, terkait penerapan Protokol kesehatan (Prokes) di lingkup perkantoran.
Dalam kegiatan tersebut, Satgas Covid 19 Poso masih menemukan adanya pelanggaran Prokes Covid 19 yang dilakukan oleh Instansi terkait. Yaitu, tidak tersedianya sarana dan prasarana pencegahan Virus Covid-19 serta masih ada pegawai maupun staf tidak menerapkan Prokes dalam beraktifitas dengan tidak memakai masker.

“Kantor maupun para staf yang melanggar Prokes kami langgsung tindak tegas, dengan memberikan sangsi berupa teguran tertulis,” jelas tim satgas.

Olehnya, perlu dilakukan penekanan melalui Kepala Dinas agar seluruh pegawai maupun staf di instansi terkait kiranya dalam melakukan aktifitas perkantoran harus menerapkan Prokes serta menyediakan sarana maupun prasarana pencegahan Covid-19.
Untuk diketahui, sasaran kegiatan penegakan disiplin Ops Yustisi dilaksanakan di perkantoran lingkup Pemkab Poso, DPRD Poso, Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Kantor Bagian Adm Pemerintahan dan Bagian Keuangan Setdakab Poso, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinsos Kabupaten Poso, Disnakertrans, Dinas Kominfo, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu serta Unsiversitas Sintuwu Maroso Poso. (*)





