RDTR Poso Dipaparkan, Dorong Investasi dan Pembangunan Berkelanjutan

0
2
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Poso kembali menunjukkan keseriusannya dalam menata arah pembangunan daerah. Bupati Poso, dr. Verna G.M. Inkiriwang, memaparkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Poso Tahun 2026–2046 dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Selasa (23/6).


Forum yang digelar di Jakarta tersebut menjadi tahapan penting dalam proses penyempurnaan dokumen tata ruang yang akan menjadi pedoman pembangunan kawasan perkotaan Poso selama dua dekade ke depan. Kegiatan itu dipimpin Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, serta dihadiri perwakilan kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, dan sejumlah pemerintah daerah.


Dalam pemaparannya, Verna menjelaskan RDTR Kawasan Perkotaan Poso disusun melalui proses teknis yang komprehensif, mulai dari validasi lingkungan, kepastian geospasial hingga sinkronisasi dengan kebijakan tata ruang nasional dan provinsi.


Menurutnya, keberadaan RDTR menjadi instrumen strategis untuk memastikan pembangunan berjalan terarah, berkelanjutan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun investor.
“RDTR ini menjadi instrumen penting untuk mengarahkan pembangunan yang terukur, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi investasi dan pemanfaatan ruang di Kabupaten Poso,” kata Verna.


Kawasan Perkotaan Poso yang mencakup Kecamatan Lage, Poso Kota Selatan, dan Poso Kota Utara dengan luas sekitar 3.209 hektare diproyeksikan menjadi pusat pemerintahan, perdagangan, jasa, serta pelayanan strategis bagi masyarakat.


Salah satu konsep unggulan yang diusung dalam dokumen tersebut adalah pengembangan Waterfront City, yakni menjadikan kawasan perairan sebagai wajah baru kota. Konsep ini diyakini mampu menggerakkan sektor perdagangan, jasa, pariwisata, sekaligus menghadirkan ruang publik yang lebih representatif.


Selain mengatur kawasan lindung dan budidaya, RDTR juga membagi wilayah perencanaan menjadi empat subwilayah pengembangan dengan fungsi yang berbeda, mulai dari pusat pemerintahan, transportasi, pelayanan kesehatan hingga kawasan wisata.


Di hadapan peserta rapat, Verna turut mengapresiasi dukungan dan pendampingan Kementerian ATR/BPN selama proses penyusunan dokumen tersebut. Ia berharap persetujuan substansi dari pemerintah pusat dapat segera diterbitkan agar RDTR segera ditetapkan dan diimplementasikan.


“Harapan kami, proses persetujuan substansi dapat segera diselesaikan sehingga RDTR ini dapat menjadi landasan yang kuat dalam mendukung pembangunan daerah dan menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif di Kabupaten Poso,” pungkas Verna.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini