POSONEWS.ID – Kejaksaan Negeri Poso menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) strategis bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) bersama Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Poso di Aula Kantor Kejari Poso, Kamis (21/5).
Penandatanganan kerja sama tersebut dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Yos Arnold Tarigan dan Kepala Kantor Cabang BSI KCP Poso, Mohammad Hidayat.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kasi Datun Kejari Poso, Reza Torio Kamba bersama jajaran jaksa, calon jaksa, serta staf pegawai Kejari Poso.
Kerja sama tersebut dilatarbelakangi adanya permohonan pendampingan hukum dari pihak BSI Poso terkait meningkatnya tunggakan kredit atau pembiayaan oleh sejumlah oknum pegawai di lingkungan Pemkab Poso.
Kajari Poso Yos Arnold Tarigan menegaskan, institusinya melalui Jaksa Pengacara Negara siap memberikan pendampingan hukum guna membantu penyelesaian persoalan kredit bermasalah yang berdampak terhadap likuiditas perbankan syariah.
“Kami memegang kunci solusi dan cara penanganan yang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga penyelesaian taktis yang terukur terhadap aset-aset bermasalah,” ujar Yos Arnold Tarigan dalam sambutannya.
Selain membahas tunggakan pembiayaan ASN, pertemuan tersebut juga mengulas berbagai potensi persoalan perbankan lain di wilayah Poso, mulai dari sengketa agunan, risiko pembiayaan mikro hingga hambatan eksekusi hak tanggungan.
Kejari Poso memastikan akan mengawal pengamanan bisnis perbankan syariah agar tetap berjalan sehat, bebas dari praktik fraud dan gangguan hukum, sekaligus menjaga stabilitas iklim ekonomi di Kabupaten Poso.





