Dampingi Dua Saksi di Polres Touna, Tim Hukum Siap Buktikan Dugaan Fitnah

0
320
- Advertisement -

TOUNA, POSONEWS.ID– Tim hukum Ketua Aliansi Masyarakat Tojo Barat Bersaudara menghadirkan dua saksi dalam proses pembuktian dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan ke Polres Tojo Una-Una (Touna).

Kasus tersebut dilaporkan oleh Ketua Aliansi, Syafrin Longku, pada 20 Februari 2026. Ia melaporkan seorang terduga berinisial SL atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 433 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.

Kuasa hukum Syafrin, Ilham, SH, mengatakan kehadiran timnya merupakan bentuk komitmen dalam mengawal laporan hukum yang telah diajukan kliennya.

“Kami hadir sebagai bentuk komitmen tim hukum dari saudara Syafrin Longku yang sebelumnya telah membuat laporan polisi pada 20 Februari 2026,” kata Ilham.

Dalam proses pembuktian awal, tim hukum menghadirkan dua orang saksi berinisial MM dan IDM. Keduanya disebut mengetahui secara langsung adanya unggahan di media sosial yang menjadi objek laporan.

Menurut Ilham, kedua saksi melihat langsung unggahan di platform media digital Facebook pada 17 Februari 2026 dari salah satu akun yang telah dilaporkan ke Polres Touna.

Dalam unggahan tersebut, SL menuliskan pernyataan yang menyebut adanya “korlap dan aktor lapangan” dalam aksi demonstrasi serta menyinggung dugaan bahwa aksi itu bukan gerakan murni, melainkan rekayasa yang didanai oleh oknum tertentu.

“Pernyataan di media sosial itu yang kemudian kami laporkan karena dianggap menuduh aksi Aliansi Masyarakat Tojo Barat Bersaudara sebagai gerakan yang direkayasa dan didanai pihak yang terlibat dugaan markup lahan Sekolah Rakyat di Desa Betaua, Kecamatan Tojo,” tegasnya.