POSONEWS.ID– Badan Bank Tanah menanggapi isu terkini yang beredar terkait pengelolaan tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di wilayah Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Melalui pernyataan resmi yang disampaikan Sekretaris Badan Bank Tanah, Jarot Wahyu Wibowo, lembaga tersebut menegaskan tidak pernah mengambil atau merampas tanah milik masyarakat.
“Badan Bank Tanah memastikan seluruh proses perolehan tanah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan tidak ada tindakan perampasan lahan milik warga,” ujar Jarot dalam keterangan resminya, Selasa (22/7).
Menurutnya, tanah yang dikelola Badan Bank Tanah di wilayah Poso merupakan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Sandabi Indah Lestari, yang statusnya telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Atas dasar itu, tidak ada pelanggaran hukum dalam proses perolehan maupun pengelolaan lahan tersebut,” tuturnya.
Jarot menyebut, bahwa Bupati Poso telah mengeluarkan surat pelarangan penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) di atas lahan eks HGU tersebut, pada Januari 2019 dan Maret 2022.
Sebagai upaya pemerataan akses terhadap sumber daya agraria, Badan Bank Tanah tengah menjalankan program Reforma Agraria di Poso dengan alokasi lahan seluas 1.550 hektare.
Program ini, kata Jarot, ditujukan untuk memberikan legalitas kepada masyarakat yang telah menggarap lahan tersebut.
“Melalui Reforma Agraria, masyarakat yang telah bercocok tanam dan berkebun di wilayah tersebut bisa mendapatkan alas hak yang sah di mata hukum. Kami bekerja sama dengan pemerintah setempat untuk melakukan identifikasi dan verifikasi penerima manfaat,” jelasnya.
Ia menambahkan, mekanisme Bank Tanah juga diarahkan untuk menata lahan-lahan yang sebelumnya terlantar agar bisa dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan. Upaya ini dinilai penting untuk mendorong pembangunan ekonomi yang lebih adil dan merata, khususnya di daerah-daerah yang memiliki potensi pertanian dan perkebunan seperti Poso.
“Kami ingin memastikan bahwa kehadiran Badan Bank Tanah justru memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai tanah, serta mendukung pertumbuhan wilayah,” tutup Jarot.





