Pelaku Pembunuhan Dua Warga Desa Watutau Mendekam di Penjara

0
240
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Pelaku perkara dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain yang terjadi di Desa Watutau, Kecamatan Lore Peore, Kabupaten Poso, kini mendekam di jeruji besi Polres Poso.

Hal itu disampaikan Waka Polres Poso, Kompol Basrum Sychbutuh yang didampingi Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu Anang Mustaqim bersama Kanit Resum Aipda Pausil saat pres release di Mapolres Poso, Selasa (28/6/2022).

Dikatakan Waka Polres Basrum, tewasnya dua orang warga Watutau, DT (51) bersama cucunya KW (3) dilakukan oleh suami korban itu sendiri alias E (51).

“Ada faktor kecemburuan terhadap isteri, diduga si isteri melakukan hubungan gelap bersama laki laki lain sehingga pelaku tega melakukan aksi tersebut,” ujarnya.

Adapun kronologis kejadiannya kata Waka Polres, dimana kedua korban ditemukan pertama kalinya oleh isteri AN yang merupakan tetangga korban sendiri.

Diterangkannya, saat korban (DT) ditemukan didalam kamarnya oleh isteri AN, korban dan cucunya (KW) terlihat dalam kondisi tidak berdaya.

“Korban hanya bisa menggerakkan tangan dan kakinya. Sehingga Isteri AN sempat bertanya kepada korban, ibu ibu kenapa, siapa yang kasih begini. Selang beberapa menit kemudian korban meninggal dunia,” ungkap Wakapolres Basrum.

Sementara cucu korban lanjut Wakapolres, sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat. Namun, sesampainya disana KW sudah meninggal dunia.

Kasat Reskrim Iptu Anang Mustaqim menambahkan, pelaku setelah melakukan aksinya sengaja mencuci pakaian atau baju dan celana yang digunakannya.

“Motif lainnya, pelaku meminta uang kepada korban dalam keadaan mabuk. Dan korban tidak memberikannya,” tambahnya.

Kini semua barang bukti sudah diamankan pihak Polres Poso. Berupa, seprei, baju dan celana korban, parang dan handphone.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal berlapis UU Perlindungan anak, UU kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 340 KUHPidana Sub pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara.(Is)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini