Kejari dan PN Poso Terapkan KUHAP Baru

0
57
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Kejaksaan Negeri Poso bersama Pengadilan Negeri Poso mulai mengimplementasikan KUHP dan KUHAP Baru dalam penanganan perkara pidana. Penerapan tersebut terlihat dalam perkara pencurian dengan skema keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Pasal 204 KUHAP Baru.

Agenda pembacaan kesepakatan perdamaian digelar Rabu (18/2/2025) dalam perkara atas nama terdakwa Zulfikar Yakobus. Sidang dihadiri Penuntut Umum Reza Torio Kamba, S.H., serta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso yang diketuai Panusunan, S.H., M.H., dengan hakim anggota Achmad Fauzi Tilameo, S.H., dan Gerry Putra Suwardi, S.H., M.H. Turut hadir Panitera I Ketut Sueca, S.H., serta saksi korban Husain.

Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa melakukan pencurian satu unit laptop Asus milik Husain. Proses hukum kemudian mengarah pada kesepakatan damai yang dicapai di persidangan.

Perdamaian dinilai memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 204 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Restorative justice diterapkan setelah korban memaafkan terdakwa dan barang yang dicuri telah dikembalikan.

Selain itu, terdakwa diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana. Korban juga berharap peristiwa serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian yang ditandatangani oleh terdakwa, korban, dan hakim. Dokumen itu menjadi dasar pertimbangan hukum dalam proses selanjutnya.

Sesuai Pasal 204 ayat (8) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, kesepakatan perdamaian dapat dijadikan alasan pemberian keringanan hukuman dan/atau pertimbangan penjatuhan pidana pengawasan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H., menegaskan pentingnya percepatan implementasi KUHP dan KUHAP Baru. Menurutnya, regulasi tersebut mengedepankan perlindungan hak asasi manusia, keadilan restoratif, serta kepastian hukum melalui prinsip due process of law.

Secara terpisah, Ketua Pengadilan Negeri Poso, Andri Natanael Partogi, S.H., M.H., menyatakan penerapan KUHP dan KUHAP Baru memerlukan sinergi kuat antar-aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Poso, guna memastikan penegakan hukum berjalan adil dan berkeadilan.