POSONEWS.ID – Seorang pemuda berinisial JF (19) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso setelah diduga menjadi pelaku utama pencurian sepeda motor di Kelurahan Ranononcu, Kecamatan Poso Kota Selatan, Kabupaten Poso.
Aksi nekat pelaku disebut karena sudah kecanduan judi online (Judol) dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Kasat Reskrim IPTU Made Deva Dwi Guna mengungkapkan, pencurian terjadi saat malam hari di rumah milik Masdian Ragilemba Mentiri.
“Pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi DN 3192 ER yang terparkir di teras rumah korban,” jelas IPTU Made Deva yang didampingi Kasi Humas IPTU Rianto Hilian bersama Kanit Pidum IPDA Xey Xtevarivs.
Menurut IPTU Made, aksi pencurian berawal ketika JF bertemu seorang rekannya berinisial IK. Pelaku kemudian meminta IK mengantarnya ke halte depan sebuah sekolah.
Setelah tiba dilokasi, IK meninggalkan JF seorang diri. Kemudian pelaku JF masuk berjalan ke sebuah lorong yang mana rumah tempat kendaraan sepeda motor tersebut berada.
“Melihat sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban tanpa di kunci setir, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan membawa kabur sepeda motor tersebut,” jelasnya.
Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Poso. Atas perbuatannya, JF dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e dan ke-4e KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu Kasi Humas IPTU Rianto mengimbau, agar masyarakat untuk lebih waspada dalam memarkir kendaraan dan memastikan keamanan rumah, terutama di malam hari.
“Kejahatan terjadi karena adanya kesempatan. Olehnya kami meminta kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada,” tutupnya.