Praperadilan Dikabulkan, PN Poso Perintahkan Polres Morut Lanjutkan Penyidikan Laporan Ni Made Sami

0
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Pengadilan Negeri (PN) Poso akhirnya mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ni Made Sami terkait penghentian penyidikan (SP3) atas laporan dugaan tindak pidana penipuan senilai Rp30 juta. Dengan putusan ini, Polres Morowali Utara (Morut) diwajibkan melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut.

Permohonan praperadilan tercatat dalam Nomor: 9/Pid.Pra/2025/PN Pso, didaftarkan pada 4 Agustus 2025 melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum YAMS & Partner’s Poso.

Sidang dimulai pada 19 Agustus dengan agenda pembacaan permohonan dan jawaban dari pihak termohon, yakni Polres Morowali Utara. Agenda pembuktian digelar pada 21 Agustus 2025, sebelum majelis hakim membacakan putusan pada Jumat (22/8).

Kasus ini berawal dari laporan Ni Made Sami, warga Desa Bunta, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, yang melaporkan dugaan tindak pidana penipuan pada 2 April 2022.

Laporan tersebut kemudian dihentikan Polres Morowali Utara melalui SP3 Nomor: SPPP/8/VI/Res.1.11/2025/Satreskrim tertanggal 17 Juni 2025, dengan alasan tidak cukup bukti serta tidak ditemukan mens rea (niat jahat) dari terlapor.

Namun, kuasa hukum pemohon menilai penerbitan SP3 tersebut cacat formil dan substansi.

“Secara prinsip, praperadilan ini diajukan karena adanya SP3 yang dianggap tidak konsisten dan tidak sesuai fakta hukum,” tegas Moh. Hasan Ahmad, S.H., salah satu kuasa hukum Ni Made Sami.

Dalam persidangan, pemohon menghadirkan saksi fakta, ahli pidana dari Universitas Tadulako (UNTAD) Dr. Jubair, SH, M.Hum., serta bukti surat berupa kwitansi jual beli senilai Rp30 juta. Para saksi membenarkan adanya transaksi jual beli antara Ni Made Sami dan CL selaku terlapor pada 4 Mei 2019.

Sementara itu, pihak termohon (Polres Morowali Utara) menghadirkan empat saksi, termasuk CL, serta sejumlah dokumen resmi seperti BAP, SP2HP, SPDP, dan SP3. Namun, majelis hakim menilai dalil Polres tidak sinkron, karena terdapat perbedaan alasan penghentian perkara antara surat SP2HP tertanggal 12 Mei 2025 dan SP3 tertanggal 17 Juni 2025.

“Dalam fakta persidangan, terbukti ada inkonsistensi alasan terbitnya SP3. Hal ini memperkuat posisi pemohon,” jelas Yansen Kundimang, S.H., M.H., advokat dari YAMS & Partner’s yang mendampingi pemohon.

Usai putusan, Ni Made Sami menyambut gembira langkah hukum yang ditempuhnya membuahkan hasil.

“Dengan dikabulkannya permohonan ini, saya berterima kasih kepada majelis hakim. Semoga keadilan di negeri ini benar-benar tegak,” ujarnya dengan haru.

Putusan PN Poso ini sekaligus menjadi sinyal tegas agar aparat penegak hukum berhati-hati dalam menerbitkan SP3 dan tetap menjunjung asas kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.