KPU Poso Pleno Perubahan Caleg Terpilih, Pemilik Kursi ke 8 Dapil I Poso Berganti

0

POSONEWS.ID – Komisi Pemilihhan Umum (KPU) Kabupaten Poso akhirnya menggelar rapat pleno tertutup dengan agenda melaksanakan putusan Bawaslu Kabupaten Poso melalui suratnya Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/26.08/V/2024 terkait laporan ajudikasi yang dilayangkan caleg Partai Demokrat Dapil I Niklas Karawuan.

Oleh KPU Poso, Rapat pleno digelar tanggal 5 Juni 2024 sekitar pukul 21.00 wita hingga selesai dan dihadiri Ketua dan tiga anggota KPU Kabupaten Poso di kantor KPU Poso.

“Kami sudah melaksanakan rapat pleno menyikapi surat dari Bawaslu Poso yang dalam amar putusannya meminta KPU Poso melakukan perbaikan administrasi dengan batas waktu 3 x 24 jam sejak surat dari Bawaslu itu diterbitkan pada 3 Juni 2024,” ujar Ketua KPU Poso Muh.Ridwan Dg. Nusu kepada Mercusuar Kamis (6/6/2024) di kantornya.

- Advertisement -

Berdasarkan proses perbaikan administrasi itu kata Ridwan, secara otomatis terjadi perubahan pemilik kursi nomor 8 Caleg terpilih Daerah Pemilihan I dari Partai Demokrat yang sebelumnya ditetapkan KPU adalah Rofiqoh Is Mahmoed berubah menjadi Niklas Karawuan dengan perolehan suara yang sama yakni 1.220 suara. Keduanya sama sama dari Partai Demokrat Poso.

“Dengan lahirnya keputusan ini, secara otomatis Surat Keputusan penetapan Caleg yang telah dikeluarkan KPU Poso sebelumnya, tidak berlaku lagi. Dan kursi ke 8 Caleg terpilih Dapil I itu berganti orang. Salinan keputusan ini akan segera kita sampaikan ke Bawaslu Poso dan Partai Politik peserta Pemilu,” tandas Ridwan Dg.Nusu.

Ridwan menambahkan bahwa persoalan ini berawal dari penafsiran atau pemaknaan dari pasal 29 PKPU Nomor 6 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih.

“Memang pasal 29 PKPU Nomor 6 itu menimbulkan multi tafsir. Karena tidak disebutkan disitu secara eksplisit tentang persebaran wilayah yang lebih luas secara berjenjang jika terdapat dua caleg yang memiliki suara sama dalam satu Dapil,” tegasnya.

Iapun menyadari konsekuensi dari lahirnya keputusan itu. Olehnya Ridwan berharap kepada para pihak baik Niklas maupun Rofiqoh untuk tetap berpikiran dingin dan tenang serta tidak tergiring dengan isu isu negatif yang berseliweran diluar.

“Masih ada ruang hukum yang bisa dilakukan jika ada pihak yang tidak puas dengan keputusan ini yakni lewat jalur Pengadilan Tata Usaha Negara. Silahkan saja menggunakan ruang itu untuk mencari keadilan. Bahwa ini murni kita hanya berkutat pada persoalan konstitusional, bukan yang lain,” tutupnya. ULY

- Advertisement -