POSONEWS.ID – Puluhan warga yang mengatasnamakan Aliansi Pendukung Rofiqoh Is Mahmoed menggelar aksi demo dengan mendatangi Kantor Bawaslu dan KPU Poso sambil menyampaikan aspirasi terkait perubahan keputusan nama caleg Partai Demokrat Dapil I yang sebelumnya sudah ditetapkan KPU Poso.
Di kantor Bawaslu peserta aksi diterima Komisioner Bawaslu Poso Wisnu Pratala di halaman Kantor Bawaslu Poso. Sementara di kantor KPU Poso Jalan Pulau Timor, massa aksi diterima langsung Ketua KPU Poso Muh. Ridwan Dg.Nusu bersama tiga komisoner lainnya di ruang rapat sambil berdialog menyampaikan aspirasinya.
Koordinator aksi Riyan K. Putra Lawira SH,MH kepada wartawan usai menggelar aksi mengatakan, pihaknya merasa kecewa dengan lahirnya surat keputusan Bawaslu Poso yang akhirnya dilaksanakan oleh KPU Poso dengan perubahan nama Caleg Rofiqoh menjadi Niklas dalam penetapan caleg terpilih.
“Kami kecewa dengan sikap Bawaslu yang menerima gugatan Caleg lain padahal ini sudah melalui proses penetapan oleh KPU Poso. Yang jadi pertanyaan kami, pada saat penetapan Caleg oleh KPU pada awal Mei 2024, disitu juga hadir Bawaslu Poso. Kenapa pada saat itu Bawaslu tidak keberatan atau mengajukan sanggahan jika masih ada persoalan dalam penetapan itu. Kenapa baru sekarang setelah ditetapkan lantas mau dirubah,” kesal Riyan yang didampingi Abd, Rahman Hasan (Nono) kepada wartawan usai menggelar aksi.
Menurut Riyan keputusan yang dikeluarkan Bawaslu Poso terhadap KPU dinilai kontroversial dengan sikap bawaslu sebelumnya yang menerima keputusan KPU tentang penetapan Caleg terpilih hasil Pileg 2024.
Ia juga menjelaskan bahwa aksi yang dilakukan adalah murni dari pendukung Rofiqoh Is Mahmoed tanpa ada tekanan dari pihak manapun apalagi sampai membawa bawa isu isu negatif kedalam aksi tersebut.
“Ini murni aksi sebagai bentuk aspirasi kami. Tolong jangan digiring atau dikait kaitkan dengan isu negatif. Kami tetap ingin agar situasi Poso menjelang Pemilukada aman dan damai,” tegasnya.
Sementara itu Abdul Rahman Hasan juga memenarkan, jika aksi unjuk rasa yang mereka laksanakan murni sebagai bentuk penyampaian aspirasi, tanpa ada hal hal yang berkaitan dengan isu isu perpecahan apalagi menjurus isu SARA.
“Ini murni bentuk penyampaian aspirasi, jika ada upaya upaya yang menggiring pada isu SARA, pastinya itu bukan dari kami,” imbuhnya.
Pihak Rofiqoh juga bakal menempuh upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara terkait putusan perubahan SK penetapan Caleg.
“Kami akan menempuh upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke PTTUN dalam waktu dekat ini,” tutup Riyan K.Putra Lawira. ULY