Polisi Tangkap Lima Pemuda Pesta Sabu di Poso

0
Foto: Wakapolres Poso Kompol basrum Sychbutuh didampingi Kasat Narkoba AKP Muliadi dan Kasi Humas AKP. Basirun Laele saat memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan kasus Narkoba (Rusli)

POSONEWS.ID – Lima orang pemuda di Poso berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Poso karena kedapatan sedang melakukan pesta sabu di salah satu rumah warga di Kota Poso.

Kelima tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Dari kelima tersangka masing masing ada yang bertindak sebagai pengedar, pengguna dan cepu atau penunjuk jalan.

Wakapolres Poso Kompol Basrum Sychbutuh didampingi Kasat Narkoba AKP Muliadi dan Kasi Humas AKP Basirun Laele kepada wartawan mengatakan, para tersangka saat ini sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Poso.

- Advertisement -

Kelima tersangka masing masing A (24) warga Desa Tambarana Kecamatan Poso Pesisir Utara, R (28) warga Desa Toini Kecamatan Poso Pesisir, ZA (36) warga Poso Pesisir, AA (28) warga Kelurahan Gebangrejo Poso Kota serta N (18) warga Kelurahan Lawanga Poso Kota Utara.

“Saat ditangkap kelimanya kedapatan sedang melakukan pesta sabu di salah satu rumah warga,” sebut Kasat Narkoba Polres Poso AKP Muliadi, Selasa (28/5/2024).

Selain itu polisi juga menangkap seorang warga Desa Toini inisial Y (28) karena kedapatan membeli sabu untuk dikonsumsi sendiri.

Dalam keterangan pers dihadapan wartawan, polisi menghadirkan 13 tersangka pengguna sabu berdasarkan laporan polisi (LP) hasil pengungkapan kasus narkoba sejak Maret hingga Mei 2024. Ke 13 tersangka yang ditangkap, salah seorang diantaranya berprofesi sebagai PNS aktif.

“Dari 13 tersangka ini terbagi dalam lima laporan polisi dengan lokasi penangkapan yang berbeda. Terkecuali yang lima orang tadi ditangkap dalam satu lokasi karena kedapatan sedang pesta sabu,” tandas Wakapolres Poso.

Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 28,92 gram, alat hisap sabu (bong), dompet, handphone serta uang tunai jutaan rupiah.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. ULY

- Advertisement -