Diduga Lakukan Maladminiatrasi, Kadis PUPR Laporkan Bupati Touna ke Ombudsman Sulteng

0
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tojo Unauna (Touna), Dr. Muhammad Ilyas, ST, M.Si mendatangi Lembaga Ombudsman Sulteng.

Kedatangan Muhammad Ilyas ke Ombudsman, Selasa (22/4) itu, didampingi kuasa hukumnya Abdul Mirsad, SH dan Moh. Hasan Ahmad, SH.

Abdul Mirsad mengatakan, kedatangan mereka ke Ombudsman untuk membuat pengaduan atas Surat Keputusan (SK) bernomor 800.1.3.3/242/BKPSDMD-B.TU/2024 yang dilayangkan Bupati Touna.

Dimana, SK tersebut telah membebaskan sementara Muhammad Ilyas dari tugas jabatannya sebagai Kadis PUPR Touna.

“Kami menduga ada pelanggaran Maladministrasi dilakukan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin yang mana tim tersebut dibentuk oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu Bupati Touna,” tukasnya.

Lanjut Mirsad, pengaduan ini bentuk tanggung jawab kliennya serta antisipasi terhadap tindakan Bupati dikemudian hari.

Penting untuk diketahui, pokok pengaduan ini bukan pada persoalan diterbitkannya SK tersebut, melainkan proses menentukan dugaan pelanggaran disiplin hukuman tingkat berat, pemanggilan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Nasional Nomor 6 Tahun 2022 tentang JUKLAK PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS.

“Jangan sampai ini menjadi preseden buruk. Klien kami secara pribadi mengingatkan apa yang telah dialaminya tidak lagi terulang kepada pejabat lainnya, agar proses pelayanan pemerintahan berjalan dengan baik, tidak diganggu dengan hal-hal yang subjektif,” imbuhnya.

Dari hasil temuan Tim Hukum Dr. Ilyas, dugaan pelanggaran PPK dan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin dalam hal menentukan dugaan pelanggaran disiplin ASN kepada kliennya, di duga telah melakukan pelanggaran ASN tingkat berat.

Padahal dalam pemeriksaan tim pemeriksa, mereka tidak memiliki bukti permulaan barang bukti sebagimana dugaan pasal 5 huruf b dan pasal 11 ayat (1) huruf d, serta surat panggilan dan pemeriksaan diduga tidak memiliki bukti.

“Tim pemeriksa tidak cermat dan tidak teliti dalam tahapan memanggil dan memeriksa, prinsip kehati-hatian tidak diperhatikan sehingga merugikan hak-hak dari pengadu,” tuturnya.

Menurut Moh. Hasan salah satu tim kuasa hukumnya menambahkan, pengaduan ini atas tuduhan dugaan pelangaran disiplin terhadap pasal 5 huruf b, dan pasal 11 ayat (1) huruf d, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kami menduga ada tindakan dan sikap yang tidak professional dan proporsional dalam menangani dan memeriksa pak Kadis,” ucap Hasan Ahmad.

Menurutnya, berdasarkan Pasal 3 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur PNS wajib melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran kesadaran dan tanggung jawab.

Hal ini menjadi acuan bagi setiap PNS, bahkan pada Tim Pemeriksa yang notabene merupakan unsur PNS dan ditugaskan oleh Bupati berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 800.1.6.2/284/BKPSDMD/2024, tanggal 1 April 2024.

“Kami berharap secara ex officio, Bupati Touna sebagai PPK, tidak menggunakan subjektitiftasnya dalam kelancaran pemeriksaan, demi terwujudnya pelaksanaan asaz-asaz umum pemerintahan yang baik dan tindakan keseweng-wenangan,” tandasnya.(**)