POSONEWS.ID- Tim Tindak Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali melakukan pengamanan Terpidana, Sudarji di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Sabtu (17/2/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morowali, I Wayan Suardi melalui Kasi Intel Kejari Morowali, Teddy Arisandi mengungkapkan, Sudarji selaku mantan Kepala Desa (Kades) Tanjung Harapan, Kecamatan Menui Kepulauan T.A 2017 yang merupakan Terpidana Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) dalam pengelolaan keuangan Desa Tanjung Harapan Tahun Anggaran 2017 yang melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan kerugian negara sebesar Rp.381.635.000,- (Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Juta Enam Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah).

“Pada saat itu Terpidana Sudarji sempat dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Palu, Sulawesi Tengah karena masa penahanannya telah selesai, sedangkan perkara tersebut masih dalam proses upaya hukum Kasasi. Dan setelah terbit putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 4868K/Pid.Sus/2023 pada tanggal 26 Oktober 2023, maka atas dasar Putusan Kasasi tersebut Tim Pidana Khusus Kejari Morowali melakukan pemanggilan kepada Terpidana Sudarji, namun setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali, Terpidana Sudarji tidak menanggapi pemanggilan tersebut, sehingga Tim Pidana Khusus dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali terjun langsung melakukan pengamanan terhadap Terpidana Sudarji yang berada di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Menui Kepulauan, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Proses pengamanan terhadap Terpidana SUDARJI berjalan dengan lancar, aman dan kondusif,” ungkap Teddy.
Ia menambahkan, Putusan Mahkamah Agung No : 4868 K/Pid.Sus/2023, menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi / Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Morowali tersebut
Memperbaiki putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PT. Pal tanggal 13 April 2023 yang mengubah putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 41/pid.sus-TPK/2022/PN Pal tanggal 16 Februari 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa yang berbunyi sebagai berikut:

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp 340.886.000 (tiga ratus empat puluh juta delapan ratus delapan puluh enam ribu rupiah), dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp.2.500. (DRM)