
POSONEWS.ID – Bupati Tojo Una Una Mohammad Lahay melantik dan mengambil sumpah 10 (sepuluh) penjabat kepala desa yang ada di Kepulauan Togean menyusul telah berakhirnya masa kepengurusan kepala desa yang lama, Rabu (6/2/2024).
Jumlah penjabat kepala desa yang dilantik berasal dari sejumlah kecamatan. Diantaranya Kecamatan Una-Una, Togean, Walea Kepulauan dan Kecamatan Walea Besar yang dipusatkan di Balai Pertemuan Kecamatan Walea Kepulauan.
Dalam sambutannya Bupati Touna Mohammad Lahay mengucapkan selamat bagi para Penjabat Kepala Desa yang dilantik dan diambil sumpahnya.
“Semoga amanah yang telah kami berikan ini dapat dijalankan dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab. Buktikan amanah yang telah diberikan ini melalui prestasi kerja, selalu munculkan ide dan inovasi baru guna meningkatkan kinerja dan program-program kerja desa agar menjadi lebih baik dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Tojo Una-Una Tangguh, Maju dan Sejahtera,” pinta bupati.
Kepada 10 orang penjabat Kepala Desa yang dilantik, yang statusnya masih tercatat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Bupati berharap agar bisa melanjutkan bahkan lebih meningkatkan lagi atas apa yang telah dicapai desa selama ini.
Walaupun berstatus Penjabat Kepala Desa, namun tugas, kewenangan, hak, kewajiban dan larangan yang berlaku bagi Kepala Desa definitif tetap berlaku dan melekat dalam diri saudara. Olehnya itu Penjabat Kepala Desa dituntut untuk bekerja sesuai dengan azas-azas penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana di atur dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permedagri No.84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa,” tegas Bupati Mohammad Lahay.
Kepada para kades yang dilantik, Bupati Touna juga menegaskan beberapa, diantaranya adalah
mengoptimalkan fungsi BUMDESA untuk meningkatkan pendapatan asli desa dan lakukan gerakan serta kegiatan yang inovatif sesuai dengan kewenangan lokal desa.
“Manfaatkan setiap rupiah dana yang dimiliki oleh pemerintah desa secara baik, partisipatif, transparan dan akuntabel yang berpedoman pada PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa,” sebut bupati.
Disamping itu, penegasan lain yang disampaikan bupati yakni melaksanakan pembangunan desa dengan fokus untuk terwujudnya kemandirian desa. Tidak diperkenankan memberhentikan perangkat desa karena ada regulasi yang mengatur.
“Dukung pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 dan segera lakukan serah terima aset Pemerintah Desa dengan Kepala Desa terdahulu,” pungkas Bupati Mohammad Lahay mengakhiri. CH