Kenang Peristiwa di PT ITSS, IMIP Bersama MUI Gelar Doa Bersama di Lokasi Kejadian

0
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulteng Prof Dr Zainal Abidin yang juga menjabat sebagai Ketua MUI Kota Palumemimpin doa bersama di kawasan PT ITSS
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Peristiwa kecelakaan kerja di PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) pada akhir Desember 2023 lalu, masih menyisahkan duka mendalam utamanya bagi para keluarga korban yang meninggal. Hingga saat ini, beberapa dari mereka yang menjadi korban luka, juga masih menjalani perawatan medis di beberapa daerah, diantaranya Makassar, Kendari, dan Jakarta.

Demi mengenang para karyawan yang menjadi korban dalam peristiwa itu, PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) menggandeng Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah untuk melakukan doa bersama di lokasi kejadian, Sabtu (13/01/2024). MUI Sulteng diwakili oleh Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulteng Prof Dr Zainal Abidin yang juga menjabat sebagai Ketua MUI Kota Palu.

“Ada hikmah dari kecelakaan kerja yang terjadi pada 24 Desember 2023 lalu, yang mana hal ini akan menjadi pembelajaran untuk kita semua. Sudah berusaha menjadi lebih baik. Ternyata sebagai manusia biasa masih memiliki kelemahan dan kekurangan karena ada Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang memiliki kekuasaan,” kata Prof Dr Zainal Abidin akhir pekan lalu.

- Advertisement -

Dalam kegiatan itu, turut hadir pihak manajemen PT IMIP diantaranya, Management Operational Support PT IMIP Yulius Sutanto, Legal and Govrel PT IMIP Askurullah, Ketua DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) IMIP Djoko Suprapto, penanggungjawab Healt and Safety PT SMI Trisno Wasito, pengurus PB Al Khairaat yang ada di Kecamatan Bahodopi, serta beberapa karyawan PT IMIP.

Santunan Kecelakaan Kerja untuk para korban sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian perusahaan, PT IMIP sendiri telah menyalurkan santunan senilai Rp 600 juta yang diberikan langsung kepada ahli waris dari pihak para keluarga korban yang fatality. Sedangkan bagi korban nonfatality, santunan yang diberikan sesuai dengan kasusnya masing-masing.

Sebelum itu juga, PT IMIP telah menyalurkan santunan awal sebesar Rp25 juta per orang bagi setiap korban yang meninggal dunia. Termasuk biaya pengantaran jenazah hingga tiba di rumah keluarga masing-masing. PT IMIP juga telah berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan, untuk pemberian santunan lainnya. Hasilnya, para korban meninggal ini juga mendapatkan santunan yang akan diterima oleh ahli warisnya, berupa jaminan santunan sebanyak 48 kali dari upah pokok terendah. Dana pemakaman jenazah juga diberikan sebesar Rp10 juta.

Selain itu, diberikan juga santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp12 juta, dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dibayar sekaligus senilai iuran yang telah dibayar untuk masing-masing pekerja. Masing-masing korban fatality juga akan mendapatkan jaminan pensiun bagi yang bekerja kurang dari setahun yang akan dibayarkan sekaligus sesuai iuran yang telah dibayarkan, sementara yang bekerja lebih dari setahun akan dibayarkan pensiun secara berkala sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

PT IMIP juga memastikan bahwa korban meninggal yang memiliki anak usia sekolah, akan mendapatkan santunan pendidikan maksimal dua orang anak mereka, mulai dari jenjang taman kanak-kanak (TK) sampai jenjang perguruan tinggi, yang nantinya akan disalurkan oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Para korban yang masih mendapat perawatan intensif di rumah sakit, PT IMIP telah memberikan jaminan bahwa biaya pengobatan ditanggung sepenuhnya oleh pihak perusahaan. Tak hanya itu saja, selama perawatan PT IMIP juga memastikan seluruh kebutuhan korban selama di rumah sakit, akan terpenuhi, baik fisik maupun psikis. Ini dilakukan sebagai bentuk keprihatinan dan kepedulian kepada mereka yang telah menjadi korban. (DRM)

- Advertisement -