POSONEWS.ID – Rapat mediasi berkaitan dengan tuntutan masyarakat Desa mayumba Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara (Morut), terkait dugaan tanaman sawit diluar HGU untuk dikembalikan kepada masyarakat, dan tuntutan dibangunnya plasma serta area persawahan masyarakat yang masuk dalam HGU untuk diinklaf oleh PT SPN.(sinergi perkebunan nusantara) yang berada di area Desa Mayumba.
Hal tersebut terungkap, dalam rapat mediasi yang di pimpin langsung oleh Bupati Morowali Utara dr Delis J hehi yang didampingi Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra, Pemda Morut, Krispen H Masu SSTP, di ruang rapat rumah jabatan bupati Morut, Rabu (10/01/2024).
Hadir dalam kegiatan itu, Kadis Pertanian Dan Pangan Morut, Abas Mato’ori SP,pihak kantor BPN ,biro hukum pemda,Camat mori utara isnawati, Kapolsek mori atas, Iptu Nur Althin, KPH tepo asa aroa morowali utara,menejemen PT SPN sasongko,kades mayumba dan kepala BPD desa mayumba,serta sejumlah tokoh masyarakat desa mayumba dan pihak terkait lainnya.
Usai pertemuan bersama masyarakat dan pihak perusahaan, krispen masu sebagai Asisten satu pemerintahan menjelaskan dalam pertemuan tersebut masyarakat desa mayumba menuntut dan memohon beberapa poin, antara lain,agar lahan yang diketahui kurang lebih 17 HA yang telah ditanami diluar HGU, “untuk segera dikembalikan ke masyarakat/desa,namun hal tersebut menurut krispen kembali akan dibahas bersama. terkait lahan sawah masyarakat yang masuk dalam HGU,sebagai upaya bersama kiranya bisa diinklaf, namun hal tersebut belum bisa diputuskan oleh menejemen yang ada,karna harus diajukan ke kantor pusat dahulu sebagai pengambil keputusan, begitu juga halnya akan permintaan masyarakat tentang lahan pemukiman sepajang 50 m kiri dan kanan jalan ujung kampung guna perluasan desa yang masuk dalam area HGU, tentunya juga semua masih dalam pengajuan ke kantor pusat PT SPN, karna itu merupakan memang hak dari perusahaan karna masuk dalam Area HGU perusahaan,”ucap krispen.
“Pada intinya apa yang kita upayakan bersama diharapkan berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, membangun plasma itu adalah hak masyarakat untuk dibangun, “jelas krispen.

Ditempat yang sama, kades mayumba Yuyun Konduwe bersama masyarakatnya memohon dengan tegas, agar lahan diluar HGU yang kini dikuasai oleh perusahaan untuk segera dikembalikan kepada masyarakat desa, ” Tegasnya.
Sementara itu pihak Perusahaan enggan berkomentar banyak terkait kesimpulan dari pertemuan permasalahan itu, “nanti tanyakan aja langsung ke asisten satu ,”kata sasongko.
Dan selanjutnya semua pihak diminta untuk terus menjaga stabilitas situasi keamanan, dan ketertiban di masyakarat bisa tetap kondusif dan terjaga. CHEM