Pasca Tragedi Kebakaran Tungku PT. ITSS, POROS BURUH Layangkan 23 Tuntutan

0
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Persatuan Organisasi Buruh Berkabung (POROS BURUH) menggelar aksi damai buntut dari kecelakaan kerja kebakaran Tungku Smelter PT. Indonesia Tsingshan Stainless Steel yang berada di dalam Kawasan Industri PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) beberapa hari yang lalu.

Kurang lebih 300 pengurus dan anggota dari 5 Serikat Pekerja hadir dalam aksi damai yang digelar di Depan Masjid Alkhairaat, Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Rabu (27/12/2023) itu.

5 Serikat Pekerja tersebut yakni, Federasi Pertambangan dan Energi (FPE), Serikat Pekerja Indonesia Sejahtera (SPIS), Federasi Industri Kimia Energi dan Pertambangan (FIKEP), Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia (FSPNI), dan Serikat Pekerja Sulawesi Mining Investment Pabrik (SP SMIP).

- Advertisement -

Sebanyak 23 tuntutan dilayangkan oleh POROS BURUH, yakni:

  1. Rebuild Periodik (Peremajaan).
  2. Faskes Klinik perusahaan wajib ditingkatkan dan penambahan armada Ambulance kawasan IMIP.
  3. Pulangkan Safety TKA.
  4. Program Komputer dan perangkat kerja wajib/operasional wajib berbahasa Indonesia.
  5. TKA wajib bisa berbahasa Indonesia.
  6. Petugas K3 wajib profesional (level pimpinan) dengan kualifikasi tertentu.
  7. Tidak boleh ada pinjaman pekerja antar devisi.
  8. Hilangkan Departemen Ferroalloy.
  9. Hentikan penggunaan peralatan kerja tidak layak.
  10. Bentuk ERT sesuai peranannya.
  11. Emergency exit wajib di setiap area kerja (gedung)
  12. Penambahan fasilitas Bus (antar jemput)
  13. Perusahaan memberikan santunan kepada korban kecelakaan kerja fatality dengan nilai lebih besar dari santunan BPJS Ketenagakerjaan.
  14. Perusahaan memberikan santunan kepada korban kecelakaan kerja injury dengan nilai tidak kurang dari santunan BPJS Ketenagakerjaan.
  15. Keluarga korban accident fatality diberikan jaminan untuk bekerja sesuai dengan kompetensi yang dimiliki.
  16. P2K3 di perusahaan wajib melibatkan pengurus Serikat.
  17. Pidanakan pimpinan PT. ITSS dan seluruh pihak-pihak yang terkait atas kelalaian yang menyebabkan accident di Departemen Ferrosilikon PT. ITSS.
  18. Setiap accident fatality wajib berduka selama 3×24 jam tanpa ada kegiatan produksi (aktivitas).
  19. Proses investigasi pada kecelakaan kerja melibatkan unsur Serikat (Team Investigasi)
  20. Tanggal 24 Desember adalah hari berkabung kawasan PT. IMIP dan ditetapkan sebagai hari libur perusahaan yang diperingati setiap tahun.
  21. Perusahaan wajib memberikan APD lengkap dan seluruh fasilitas kerja kepada pekerja.
  22. Investasi asing di kawasan PT. IMIP wajib memberikan upah layak kepada buruh.
  23. Perusahaan atau pihak manajemen di kawasan PT. IMIP tidak boleh melakukan PHK kepada pekerja yang menyebarkan video setiap terjadi kecelakaan kerja di media sosial.

Setelah melakukan aksi damai, POROS BURUH kemudian melakukan perundingan dengan manajemen PT. IMIP, setelahnya bergeser melakukan Konferensi Pers di Desa Keurea, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.

Salah satu Jenderal Lapangan POROS BURUH, Asfar mengatakan, pertanggal 24 Desember 2023, atas nama Poros Buruh telah mengirimkan surat kepada pimpinan PT. IMIP, terkait dengan tuntutan pemberian santunan kepada korban yang meninggal dunia pada kecelakaan di kawasan IMIP yang terjadi pada tanggal 24 Desember kemarin.

“Dan kemarin telah direspon oleh pihak manajemen dengan membalas surat yang kami masukkan, dan Alhamdulillah respon baik dari pihak manajemen PT. IMIP dalam menjawab surat yang kami sampaikan,” ungkapnya.

Asfar memastikan bahwa pada tanggal 27 Desember ini, semua santunan dari pihak perusahaan kepada korban yang meninggal dunia itu diselesaikan dengan angka kurang lebih Rp. 600 Juta, itu khusus dari pihak perusahaan, kemudian dari pihak BPJS Ketenagakerjaan juga sudah merillis angka yang menjadi hak daripada korban-korban yang meninggal dunia itu kisaran 200 jutaan sampai 250 juta.

“Jadi ini kemudian kita kawal betul-betul sampai ke keluarga atau ahli waris daripada korban yang meninggal dunia,” kata Asfar.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah menyampaikan kepada pihak perusahaan untuk memberikan santunan kepada korban luka-luka, yang saat ini masih dirawat di rumah sakit. Santunan tersebut bukan ala kadarnya, tetapi santunan yang layak diterima oleh keluarga atau para korban yang hari ini masih sementara menjalani perawatan.

Asfar juga meminta kepada pihak manajemen PT. IMIP untuk segera memutuskan atau memberhentikan para safety asing Tiongkok untuk tidak lagi memegang jabatan, ini sangat tegas karena ketika pekerja Tiongkok yang bukan Indonesia, bukan lokal yang mengendalikan ini, kita yakin dan percaya bahwa sepanjang perusahaan ini berjalan, maka sepanjang itu juga bencana musibah akan terus terjadi.

“Kita juga mendesak pihak PT. IMIP untuk tidak menggunakan alat atau peralatan kerja yang sudah tidak layak untuk digunakan, karena salah satu pemicu dari kecelakaan kerja yang terjadi di dalam kawasan itu adalah peralatan atau alat pendukung kerja yang sudah tidak layak untuk kita gunakan,” pungkas Asfar.

Sementara itu, salah satu Tokoh Serikat Pekerja, Katsaing menegaskan bahwa jika tuntutan dari POROS BURUH tidak diindahkan oleh pihak perusahaan, maka kedepan bisa terjadi aksi mogok kerja.

“Jika tuntutan kami tidak dilaksanakan oleh pihak perusahaan, maka perundingan yang dilakukan kami nyatakan gagal berunding, dan berpotensi untuk terjadi mogok kerja besar-besaran seperti yang diatur dalam Undang-Undang,” tegasnya. (DRM)

- Advertisement -