POSONEWS.ID – Tangis terdakwa Ahmad Fauzi (18) akhirnya pecah saat mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Morowali dalam sidang dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang digelar di Pengadilan Negeri Poso Selasa (19/12). Bagaimana tidak, anak muda yang baru saja lulus SMA itu oleh JPU Dimas Pranowo dituntut 12 tahun penjara.
Mendengar tuntutan itu, Ahmad Fauzi hanya bisa menunduk dan menangis dalam sidang lanjutan ke 18, kasus dugaan TPPO yang dihadiri langsung oleh orang tuanya Ahmad Yani. Bahkan dihadapan majelis hakim, Ahmad Fauzi sempat memohon untuk dibebaskan.
“Saya mohon dibebaskan yang mulia, karena saya sama sekali tidak melakukan apa yang dituduhkan,” ujarnya sambil berdiri.
Mendengar tuntutan JPU, ayah terdakwa, Ahmad Yani kaget dan heran atas tuntutan yang dibacakan JPU terhadap anak lelakinya yang masih memiliki masa dpean yang panjang itu.
“Bagaimana saya sebagai orang tua tidak heran dan bingung pak, sampai dengan sidang ke 18 yang digelar ini, JPU tidak bisa menghadirkan saksi korban dan saksi saksi lainnya dalam persidangan ini,” ujar Dhani sapaan akrabnya kepada wartawan usai mengikuti persidangan.
Bahkan sang ibu yang mengetahui anaknya dituntut 12 tahun penjara juga tidak bisa menyembunyikan kesedihannya. “Tuntutan perkara ini melebihi kasus kasus besar seperti pembunuhan. Dimana letak keadilan, kenapa anak saya yang tidak terbukti bersalah bisa dituntut setinggi itu,” ujar ibu Ahmad Fauzi sambil terisak.
Untuk diketahui, orang tua Ahmad Fauzi harus bolak balik Poso – Makassar setiap minggunya untuk menghadiri persidangan anaknya di Pengadilan Negeri Poso.
Ditambahkan Dhani, apa yang menjadi tindakan oknum JPU Dimas Pranowo yang menuntut anaknya Ahmad Fauzi, 12 tahun penjara, tidak mencerminkan proposionalismenya sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini sebagai Jaksa Penuntut Umum.
“Tindakan tuntutan JPU Dimas Pranowo, itu lebih dari mencerminkan balas dendam. Dimana Ahmad Fauzi pernah diminta oleh JPU Dimas Pranowo, untuk mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan.
Menurut anak saya, JPU saat itu mengatakan, akui saja Ahmad Fauzi, biar satu pasal, baru saya tuntut rendah nanti, namun Ahmad Fauzi tidak mengakui apa yang dituduhkan,” beber Dhani mengutip pengakuan anaknya.
Dhanipun melihat matinya sebuah rasa keadilan dalam diri Dimas Pranowo, termasuk keadilan hukum yngg notabene sebagai aparat penegak hukum dalam hal ini sebagai Jaksa Penuntut Umum. Ia mencontohkan, ada beberapa perkara lain yang sama namun tidak dituntut seberat anaknya.
“Ada beberapa perkara yang sama dengan perkara Ahmad Fauzi, cuma dituntut 5 tahun penjara. Itupun ada saksi korban. Artinya ada pihak yang dirugikan. Sementara dalam perkara Ahmad fauzi, yang mana JPU Dimas Pranowo, sama sekali tidak mampu menghadirkan korban, dan saksi-saksi fakta lainnya di persidangan, malah dituntut 12 tahun penjara. Ini sama saja dia sudah hancurkan masa depan anak saya yang masih muda,” kecamnya.
Meski begitu, Dhani tetap berkeyakinan bahwa keadilan itu ada, dan selamanya ada, tidak akan pernah mati, termasuk keadilan hukum.
“Saya dan keluarga berharap agenda sidang selanjutnya pembacaan pleidoi hingga putusan, mendapatkan keadilan, termasuk keadilan hukum dari yang mulia majelis hakim yang mengadili perkara yang sementara berjalan di PN poso. Dan sebagai orang tua, saya akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan hukum untuk anak saya,” tutupnya.
Sementara itu JPU Dimas Pranowo yang coba dkonfirmasi wartawan melalui nomor whatsapp nya, hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan terkait keluhan orang tua terdakwa tersebut. LEE





