Akibat Knalpot Bogar, Seorang Pria di Poso Tewas Ditikam

0
Foto: Kasat Reskrim Polres Poso didampingi Kasi Humas dan kanit Reskrim saat menggelar konferensi pers kasus kriminal di Kelurahan Kasiguncu dengan menghadirkan pelaku dan barang bukti
- Advertisement -

POSONEWS.ID – Seorang pria Warga Desa Pantango Lembah Kecamatan Poso Pesisir Selatan berinisial YM (29) tewas meregang nyawa setelah mengalami luka tusuk dibagian dada kiri. Ia menjadi korban penikaman setelah sebelumnya bersama rekannya sempat bersitegang dengan tersangka MFA (19) tahun warga Dusun Petirobajo Kelurahan Kasiguncu Kecamatan Poso Pesisir.

Kejadian terjadi Selasa dini hari sekira pukul 01.00 wita tepatnya di depan bengkel “Rusdi Motor” di Dusun Patirobajo Kelurahan Kasiguncu.

“Tersangka dan korban awalnya sempat berkelahi hingga mengakibatkan korban tewas dengan luka tusuk di bagian dada kiri,” jelas Kapolres Poso AKBP. Riski Fara Sandhy melalui Kasat Reskrim Iptu Salman Putra Pratama dalam konferensi pers di Mapolres Poso Selasa (19/12) sore hari.

- Advertisement -

Kronologisnya menurut Kasat, awalnya tersangka MFA bersama rekannya sedang duduk depan bengkel “Rusdi Motor” sambil minum. Kemudian lewat FM mengendari motor dengan knalpot bogar, melintas dari arah Mapane menuju Kelurahan Kasiguncu. Karena merasa bising, tersangka MFA kemudian melempar FM meski tidak mengenainya.

“Merasa tidak terima dilempar, beberapa saat kemudian, FM si pengendara motor knalpot bogar kembali mendatangi tersangka depan bengkel sambil memanggil dua orang rekannya, masing masing korban YM dan rekannya YL. Disitulah kemudian terjadi perkelahian hingga mengakibatkan YM tewas ditikam. YM yang menjadi korban merupakan orang yang dipanggil, bukan merupakan pengendara motor knalpot bogar,” beber Kasat Reskrim yang didampingi Kasi Humas Polres Poso AKP. Basirun Laele dan Kanit Reskrim Polres Poso.

Melihat korban sudah bersimbah darah, tersangka dan orang tuanya bersama warga setempat, langsung melarikan korban ke Puskesmas Mapane untuk mendapat pertolongan medis.

“Namun sayangnya nyawa korban tidak bisa tertolong lagi akibat luka tusuk yang dialami,” tambah Kasat Reskrim.

Selain telah mengamankan korban, polisi juga kata Kasat Reskrim sudah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya berupa satu buah pisau lengkap dengan sarungnya, satu pasang sendal warna hitam milik korban, baju, celana dan jam tangan milik korban. Polisi juga mengamankan rokok dan minuman milik tersangka saat sedang duduk depan bengkel.

Tersangka dijerat Pasal 354 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman masing masing 10 tahun penjara dan 7 tahun penjara. Kini tersangka sudah ditahan di Mapolres Poso untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kasat juga menekankan, kasus yang terjadi merupakan kasus kriminal murni dan saat ini sudah ditangani Polres Poso. Iapun meminta warga untuk tidak mudah terprovokasi dan percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Kasus ini akan kita usust setuntas tuntasnya. Percayakan pada kami sebagai aparat penegak hukum. Mari bersama kita jaga situasi Poso yang aman dan damai dengan sebaik baiknya,” pungkasnya. LEE

- Advertisement -