POSONEWS.ID – Polemik proses Pengganti Antar Waktu (PAW) dua anggota DPRD Poso dari Partai Berkarya terus menggelinding. Pasalnya hingga kini DPRD Poso belum menindak lanjuti surat dari pengurus DPP Partai Berkarya. Sengketa dualisme kepengurusan partai berlambang pohon beringin hijau ini diduga menjadi pemicu belum adanya proses PAW dua angota DPRD Poso masing masing Alwin Nakamba dan Dharma Tongku yang telah mencalonkan diri sebagai Caleg dari partai lain dalam Pemilu mendatang.
Menanggapi hal itu Ketua DPRD Poso Sesi KD Mapeda SH,MH kepada media ini menepis jika proses PAW dua anggota DPRD Poso itu tidak digubris atau belum berproses. Proses yang dilakukan kata Sesi, yakni pihaknya telah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak terkait, mengingt adanya dualisme kepengurusan partai yang hingga kini belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“DPRD menerima surat dari dua versi kepengurusan yang berbeda. Keduanya mengklaim sebagai pengurus DPP Partai Berkarya yang sah. Menyikapi surat tersebut, DPRD Poso kemudian telah berkoordinasi dengan Kemenkum HAM, Kemendagri, Biro Pemerintahan Setdaprov Sulteng bahkan telah menyurat ke Pengadilan Negeri Poso untuk meminta saran dan tanggapan,” ujar Sesi Mapeda kepada Mercusuar Rabu (13/12/2023).
“Dari hasil koordinasi yang kami lakukan, dikatakan jangan dulu diproses karena partainya sedang bersengketa. Tunggu saja sampai ada putusan inkra atau berkekuatan hukum tetap,” tambah politisi srikandi Partai Golkar itu.
Sesi mengaku, adanya dualisme kepengurusan Partai Berkarya di tingkat pusat membuat DPRD Poso harus penuh kehati hatian dalam bersikap dan mengambil keputusan.
“Silahkan selesaikan dulu persoalan internal partai anda baru sampaikan ke kami dan akan langsung kita proses sesuai ketentuan yang berlaku,” timpalnya.
Dia menambahkan terkait persoalan ini pihaknya sama sekali tidak ada niat untuk menghambat apalagi menghalang halangi proses PAW yang bersangkutan.
“Sama sekali tidak ada niat untuk menghambat. Karena saya sendiri tidak punya kepentingan apa apa terkait persoalan ini. Saya ini netral. Kami hanya berlandaskan pada ketentuan yang berlaku, itu saja,” tegasnya.
Menurutnya, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusuan tata tertib DPRD, dalam salah satu pasal disebutkan bahwa, selain memenuhi sejumlah persyaratan yang ditentukan, partai politik pengusung calon anggota DPRD Pengganti Antar Waktu (PAW) tidak dalam sengketa partai politik.
“Jadi kami mengacu pada aturan tersebut. Karenanya jangan paksa kami untuk melanggar aturan yang ada sebagaimana yang tertuang dalam PP Nomor 12 tahun 2018,” imbuh Sesi Mapeda.
Sebab kata dia, Gubernur sekalipun tidak akan bisa mengeluarkan SK jika partai yang bersangkutan sedang bersengeketa.
“Sebab salah satu syarat yang harus dipenuhi itu adalah adanya surat keterangan dari pengadilan yang menyatakan bahwa partai poiitik ini tidak dalam sengketa. Nah bagaimana itu bisa dikeluarkan pengadilan sementara partai saat ini sedang bersengketa,” tanya Sesi Mapeda.
Disinggung soal kemungkinan terburuk apa yang bakal diterima DPRD Poso jika proses itu tetap dilaksanakan? Sesi menyatakan bahwa yang pasti dewan telah melangar hukum dan terancam bisa menerima gugatan dari anggota yang saat ini duduk di DPRD Poso.
“Kami tidak mau mengambil resiko hukum dikemudian hari jika proses ini tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Terkait adanya proses PAW yang dilakukan oleh Partai Berkarya di provinsi atau daerah lain di Indonesia, Sesi hanya mengatakan bahwa hal itu bisa saja dilakukan oleh DPRD setempat. Namun yang pasti di Sulteng belum ada PAW dari Partai Berkarya.
“Karena selain di Poso ada juga anggota DPRD dari Partai Berkarya di Kabupaten lain di Sulteng Namun semuanya itu belum bisa diproses karena masih menunggu hasil putusan yang berkekuatan hukum tetap. Yang pasti kami di DPRD Poso tidak mau main main dengan aturan. Kami tetap berpedoman pada aturan yang ada,” tutup Sesi Mapeda. ULY