FTAMB Desa Ungkaya Lakukan Aksi Unjuk Rasa, PT. ADP Tak Bergeming

0
- Advertisement -

POSONEWS.ID- Forum Tepeaso Aroa Masyarakat Bersatu (FTAMB) Desa Ungkaya, Kecamatan Wita Ponda, Kabupaten Morowali, melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PT. Alaska Dwipa Perdana pada Senin (13/11/2023).

Aksi unjuk rasa ini dilakukan buntut dari tindakan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman yang diduga dilakukan oleh PT. Alaska Dwipa Perdana.

Koordinator lapangan (Korlap), Erik Suherman saat orasi menyatakan hari ini hasrat Pemerintah untuk menjadikan Indonesia Timur, terkhusus Kabupaten Morowali sebagai produsen utama produk berbasis nikel mengakibatkan kehidupan masyarakat Desa Ungkaya di area pertambangan nikel terampas.

- Advertisement -

“Kami masyarakat kecil harus kehilangan tanah dan tanaman juga mata pencaharian, hingga kesehatan terganggu akibat kehadiran dari PT. Alaska Dwipa Perdana,” ungkapnya.

Pria yang akrab disapa Erik ini menambahkan, meski kehadiran perusahaan nikel membuka peluang ekonomi baru, tetapi juga terjadi perubahan demografi yang melahirkan berbagai permasalahan lingkungan. Seperti menimbulkan tumpukan sampah, jalan licin berlumpur merah saat musim hujan, jalan berdebu saat musim kemarau dan air tanah menjadi keruh.

“Kondisi tersebut mengakibatkan dampak buruk terhadap petani yang berada di areal lingkar tambang PT. Alaska Dwipa Perdana dan memungkinkan meningkatnya jumlah kasus diare dan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA),” terangnya.

Ditambahkan, atas berbagai masalah yang muncul sejak hadirnya PT. Alaska Dwipa Perdana, utamanya persoalan dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman milik petani masyarakat Desa Ungkaya yang tergabung dalam FTAMB secara tegas menolak aktivitas pertambangan dalam bentuk apapun sampai kesepakatan yang menjadi tuntutan pemilik lahan yang mempunyai bukti kepemilikan dipenuhi.

“Ketegasan sikap tersebut adalah bentuk keberatan kami terhadap tindakan penyerobotan tanah dan pengrusakan tanaman yang dilakukan pihak perusahaan dengan dasar masih menggunakan kesepakatan antara pemerintah Desa, pemerintah Kecamatan dan tim 9 tahun 2023 tentang surat kesepakatan kompensasi nomor 012/ADP-M/SKB/V/2013. Dalam surat tersebut ada indikasi manipulasi surat kompensasi untuk tujuan mengintimidasi dan merampas atau mengambil paksa tanah masyarakat dengan ganti rugi yang tidak sesuai,” urai Erik pada orasinya.

Lebih lanjut Erik menegaskan, meskipun masyarakat Desa Ungkaya melakukan aksi unjuk rasa, namun tidak menutup ruang untuk pihak perusahaan agar segera menyelesaikan permasalahan ini secara baik-baik.

“Dan apabila ini tidak segera diindahkan oleh pihak yang terkait, maka kami akan melakukan Blokade permanen aktivitas PT. Alaska Dwipa Perdana yang berada di atas tanah masyarakat Desa Ungkaya. Dalam aksi ini, ada tiga tuntutan utama masyarakat. Yang pertama, meminta hentikan aktivitas PT Alaska Dwipa Perdana di atas lahan masyarakat Desa Ungkaya. Kedua, mengutuk penyerobotan dan pengrusakan tanaman yang dilakukan PT. Alaska Dwipa Perdana, dan yang ketiga mendesak Pemerintah Kabupaten Morowali untuk menertibkan PT. Alaska Dwipa Perdana,” tutupnya.

Terpisah, juru bicara (Jubir) PT. Alaska Dwipa Perdana, Roiki menyatakan bahwa pihaknya tetap mengacu pada surat kesepakatan kompensasi nomor 012/ADP-M/SKB/V/2013.

“Yang jelas kalau ada kesalahan atau kerusakan yang dilakukan perusahaan, tentu perusahaan akan bertanggungjawab. Terkait dengan tuntutan soal lahan masyarakat itu, kami tetap mengacu ke surat kesepakatan kompensasi dimana disitu dengan jelas dikatakan dengan telah diserahkannya dana bantuan kompensasi sebagaimana diuraikan pada poin C diatas, maka semua hak dan tanggung jawab atas areal tanah lokasi operasi produksi penambangan tersebut sepenuhnya menjadi hak dan tanggung jawab PT. Alaska Dwipa Perdana. Karenanya, baik sekarang maupun dikemudian hari masyarakat Desa Ungkaya tidak mempunyai hak lagi untuk meminta dana bantuan kompensasi atas uang ganti rugi maupun gugatan dengan dasar dan alasan apapun kepada perusahaan PT. Alaska Dwipa Perdana, kecuali dana Community Development,” jelasnya. DRM

- Advertisement -