Diduga Lakukan Pungli PBB, Sekdes Panjoka Dilaporkan ke Polisi

0
Foto: ilustrasi pungli
- Advertisement -

PosoNews.id, Poso- Sekertaris Desa Panjoka Kecamatan Pamona Utara, (MP) dilaporkan ke Polsek Tentena. MP diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) dana Pajak Bumi Bangunan (PBB) terhadap warganya sebesar Rp35 ribu per bidang tanah.

“Iya benar sudah ada laporan itu, masih sebatas laporan pengaduan, namun sebaiknya tanya ke penyidik,” tutur Kapolsek Tentena, Pamona Utara, AKP Anton Mohammad, Kamis (3/12).

Kanit Reskrim Polsek Tentena, Ipda Oktavianus yang di hubungi mengatakan pungutan yang di lakukan ltu, berupa biaya pajak sesuai aturan yang harus di bayar warga sebesar Rp 40 ribu per bidang, kemudian dipungut lagi sebesar Rp35 ribu per bidang, sehingga total yang harus di bayar warga Rp 75 ribu per bidang tanah.

- Advertisement -

Dari hasil pemeriksaan, jumlah biaya pungutan itu sebesar Rp 650 ribu. Alasan sekdes melakukan dugaan pungutan liar itu, untuk biaya transportasi pulang pergi ke Dinas Pendapatan di Kota Poso. Kata Oktavianus dengan melihat alasan pungutan itu, pihak Polsek memerintahkan Sekdes untuk segera mengembalikan uang pungutan itu ke yang bersangkutan.

“Kalau proses hukum nanti kita liat kedepan pak, kan ini punya tahapan-tahapan pak, uang pungutan itu dia sudah dikembalikan semua, tinggal satu orang yang tidak menerima,” ujar Oktavianus.

Salah satu warga yang korban pungutan itu, Herawati mengatakan pungutan yang di lakukan Sekdes itu sejak 8 November 2020. Dia katakan, pungutan itu di lakukan oleh salah satu aparat desa atas perintah Sekdes untuk segera membayar PBB.

Dia mengakui telah di datangi Sekdes untuk pengembalian uang pungutan sebesar Rp 35 ribu. Namun dirinya tidak menerima dan meminta untuk proses hukum di lanjutkan.

“Saya diminta dan saya telah bayarkan Rp75 ribu per bidang, iya benar mau di kembalikan uang Rp 35 ribu itu, tapi saya menolak,” aku Herawati.

Kepala Dinas Pendapatan Poso, Putra Botilangi yang di hubungi mengatakan tidak ada pungutan liar dalam proses Pajak Bumi Bangunan (PBB). Dia jelaskan aturan yang sudah berlaku sekarang sejak 01 November 2020, pembayaran pajak akan dikenakan sebesar dua persen jika pajak itu telah lambat setahun.

“Saya sudah wanti-wanti sama staf saya, jangan coba lakukan pungli, saya akan proses hukum,” aku Putra. (FER)

- Advertisement -